POJOKSATU.id - Bagi guru honor yang baru saja menyelesaikan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun ini, muncul pertanyaan penting.

Apakah setelah lulus, cukup menginput data sertifikasi dan otomatis mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) beserta Nomor Registrasi Guru (NRG)?

Atau tetap diperlukan pengajuan manual ? Berikut uraian lengkapnya.

 

Apa Itu NUPTK dan NRG

NUPTK adalah nomor identitas permanen bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang terdata dalam sistem nasional pendidikan.

Baca Juga: Viral! Pria Ogan Ilir Diusir Istri Gara-gara Rawat Ibu Tua, Netizen Sampai Geram dan Sedih

NRG adalah nomor yang diperoleh guru bersertifikasi setelah lulus PPG, yang menunjukkan pengakuan profesional sebagai guru.

Bagi guru yang lulus PPG, memperoleh NRG merupakan tahap penting agar dapat mengakses hak-tunjangan dan program pengembangan profesi.

 

 

Apakah NUPTK Terbit Otomatis Setelah Lulus PPG?

Jawabannya tidak selalu otomatis.

Meski lulus PPG merupakan syarat penting untuk mendapat NRG, status NUPTK tetap mengikuti prosedur tersendiri.

Beberapa poin penting:

1. Salah satu persyaratan pengajuan NUPTK adalah guru terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki NPSN.

2. Beberapa sumber menyebut bahwa untuk guru honor, meskipun telah lulus PPG, masih harus mengajukan NUPTK melalui operator sekolah dan melalui verifikasi.

3. Ada keterangan bahwa guru honor harus memiliki masa pengabdian minimal (termasuk dua tahun) sebelum NUPTK dapat diterbitkan.

Dengan demikian, lulus PPG tidak secara otomatis menggantikan proses pengajuan NUPTK untuk guru honor yang belum memiliki nomor tersebut.


Prosedur Pengajuan NUPTK bagi Guru Honor Setelah Lulus PPG

Berikut langkah-umum yang harus dipenuhi:

1. Pastikan data Anda aktif dan valid dalam Dapodik

Sekolah atau operator memastikan guru tercatat sebagai PTK aktif, memiliki rombongan belajar, dan satuan pendidikan memiliki NPSN.

Baca Juga: Breaking! TPG Triwulan 4 Mulai Cair Lebih Cepat, Dua Kategori Sudah Terima Dana

2. Persiapkan dokumen persyaratan

KTP, ijazah terakhir, SK pengangkatan atau penugasan (termasuk bagi guru non-PNS atau honor).

Untuk guru non-PNS di sekolah swasta, memiliki SK penugasan atau pembagian tugas minimal 2 tahun atau 5 semester terus-menerus.

Baca Juga: Bolehkan Mengundurkan Diri dari PPG Saat Sedang Berjalan? Ini Penjelasannya Jika Tidak Linier

3. Sekolah atau operator mengajukan melalui aplikasi verifikasi (Verval PTK)

Sekolah login ke aplikasi, pilih menu “Pengajuan NUPTK”, upload berkas, kemudian proses ke Dinas, kemudian ke LPMP, kemudian ke pusat.

4. Tindak lanjut dan verifikasi

Setelah pengajuan, tunggu keputusan atau verifikasi.

Jika dokumen kurang lengkap atau data tidak valid, pengajuan dapat ditolak.

5. Setelah NUPTK diterbitkan

Bila sudah memiliki NUPTK dan telah lulus PPG, maka NRG dapat diterbitkan oleh pihak terkait.

 

Spesifikasi untuk Guru Honor yang Baru Lulus PPG

Untuk guru yang berstatus non-PNS atau honor dan baru lulus PPG, ada beberapa catatan:

1. Jika sebelumnya belum memiliki NUPTK, maka proses pengajuan NUPTK tetap harus dilakukan.

Lulus PPG tidak menggantikan pengajuan tersebut.

Baca Juga: Heboh Niat Bantu Malah Apes! Dua Guru Luwu Utara Dipecat Gara-Gara Bantu Honorer Tak Digaji 10 Bulan

2. Jika sudah memiliki NUPTK sebelum lulus PPG, maka lulus PPG, NRG dapat muncul tanpa mengajukan NUPTK baru.

3. Pastikan status pengabdian dan tugas mengajar telah memenuhi persyaratan, misalnya masa mengajar minimal, tugas mengajar aktif, terdata di sekolah dan Dapodik.

4. Guru honor pun disarankan untuk segera berkoordinasi dengan sekolah atau operator.

Dalam beberapa kasus harus segera mengajukan NUPTK agar hak-tunjangan atau program sertifikasi tidak tertunda.

 

Tips Agar Proses Lebih Lancar

Pastikan sekolah atau operator telah memasukkan data Anda ke Dapodik dengan benar (nama, NIK, bidang studi, rombel).

Cek kelengkapan dokumen dari awal agar saat upload tidak ditolak. Dokumen yang kurang jelas atau tidak valid sering menjadi alasan penolakan.

Segera ajukan pengajuan NUPTK setelah lulus PPG, terutama jika diperlukan untuk penerbitan NRG atau tunjangan.

Pantau status pengajuan melalui aplikasi verval atau hubungi dinas pendidikan setempat jika ada hambatan.

Simpan bukti pengajuan dan komunikasikan dengan operator sekolah untuk mempercepat proses.***