POJOKSATU.ID – Dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan adalah hak mutlak setiap pekerja.
Namun, banyak yang belum tahu, dana ini tidak hanya bisa dicairkan penuh saat sudah pensiun atau berhenti kerja.
Pekerja aktif pun bisa mencairkan sebagian saldonya (10% atau 30%) untuk kebutuhan mendesak, bahkan sebelum usia pensiun tiba!
Kabar baiknya, proses klaim kini semakin mudah dengan layanan online dan offline.
Berikut panduan lengkap, syarat, dan prosedur yang wajib Anda ketahui agar dana JHT bisa segera cair!
Bagi peserta aktif yang masih bekerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan relaksasi untuk mencairkan sebagian saldo JHT dengan ketentuan yang ketat.
Pencairan ini bertujuan untuk membantu kebutuhan jangka panjang seperti kepemilikan rumah dan dana persiapan pensiun.
Baca Juga: Nestapa Korban Ledakan Bom SMAN 72, Ayah: Anak Saya Luka Parah Masa Depannya Bagaimana
1. Pencairan JHT 10% (Persiapan Pensiun)
Tujuan: Umumnya diklaim sebagai dana persiapan menghadapi masa pensiun di masa depan.
Syarat Utama:
Peserta minimal sudah terdaftar selama 10 tahun.
Masih berstatus sebagai pekerja aktif (belum resign atau di-PHK).
Hanya dapat diklaim satu kali selama masa kepesertaan.
Baca Juga: Kabag Ops Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Aksi Buruh di Pemda Karawang
2. Pencairan JHT 30% (Kepemilikan Rumah)
Tujuan: Digunakan untuk uang muka (DP) atau pelunasan pinjaman rumah (KPR) bagi peserta.
Syarat Utama:
Peserta minimal sudah terdaftar selama 10 tahun.
Masih berstatus sebagai pekerja aktif.
Pencairan 30% ini adalah maksimal dari total saldo JHT, dan hanya untuk keperluan KPR atau kepemilikan rumah (termasuk renovasi).
Baca Juga: Pemkab Sukabumi Sinergitas Kewilayahan Cikembar Diwarnai Hadiah Umrah dari Gebyar SIPENYU, Aksi Nyata Pelayanan Publik!
Jika sudah klaim 10% untuk persiapan pensiun, sisa saldo JHT yang dapat diklaim untuk perumahan (30%) akan disesuaikan.
Proses klaim sebagian ini biasanya harus dilakukan secara offline melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Mengingat perlunya verifikasi dokumen tambahan terkait status kepemilikan rumah (untuk klaim 30%) atau alasan klaim persiapan pensiun (untuk 10%).
1. Siapkan Dokumen: KTP, Kartu BPJS Ketenagakerjaan, KK, Surat Keterangan Masih Aktif Bekerja dari perusahaan, dan dokumen pendukung tujuan klaim (misalnya, dokumen KPR).
2. Kunjungi Kantor Cabang: Ambil nomor antrian untuk klaim JHT Sebagian.
3. Wawancara & Verifikasi: Petugas akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen serta tujuan klaim Anda.
4. Proses Pencairan: Setelah disetujui, dana akan ditransfer ke rekening bank Anda dalam beberapa hari kerja.
Cara Klaim JHT Penuh (Saat Pensiun/Berhenti Kerja)
Pencairan 100% saldo JHT dapat dilakukan jika status kepesertaan sudah non-aktif dengan kriteria berikut:
1. Mencapai usia pensiun (56 tahun).
2. Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau resign.
3. Meninggal dunia (diklaim oleh ahli waris).
4. Mengalami cacat total tetap.
Prosedur Klaim Penuh (Online via LAPAK ASIK):
Akses LAPAK ASIK: Buka laman resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Isi Data: Isi data diri dan alasan klaim dengan benar.
Upload Dokumen: Unggah semua dokumen yang dibutuhkan (KTP, KK, Kartu BPJS TK, Surat Keterangan PHK/Pengunduran Diri/Pensiun, Buku Rekening, dll.).
Baca Juga: Belajar Bilang Tidak: Cara Sehat Menetapkan Batas Tanpa Rasa Bersalah
Pastikan semua file terbaca jelas.
Jadwal Wawancara: Setelah berhasil, Anda akan menerima email konfirmasi jadwal video call (wawancara online) dengan petugas.
Wawancara: Ikuti wawancara tepat waktu. Petugas akan memverifikasi data dan dokumen Anda.
Dana Cair: Jika disetujui, dana JHT akan ditransfer ke rekening Anda.
Jika mengalami kesulitan dengan sistem online, Anda selalu dapat datang langsung ke kantor cabang dengan membawa dokumen asli.
Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data diri Anda di BPJS Ketenagakerjaan sudah sesuai dan valid dengan data di Disdukcapil (Dukcapil).
Ketidakcocokan data adalah penyebab utama gagalnya proses klaim.
JHT adalah hak Anda, segera pastikan kelengkapan dokumen dan klaim sesuai kebutuhan!***




