POJOKSATU.ID – Aturan mutasi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah jadi sorotan.
Pemerintah kini menegaskan bahwa PPPK paruh waktu tidak boleh bebas berpindah instansi, sementara bagi PPPK penuh waktu, hak mutasinya juga masih terbatas.
Ketentuan baru ini menimbulkan perdebatan karena dianggap belum seimbang dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melekat pada PPPK.
Regulasi Mutasi Masih Terbatas
Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang punya hak mutasi nasional, PPPK tidak memiliki keleluasaan serupa.
Baca Juga: Kejari Bandung Telusuri Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Pemkot, Wawali Sudah Diperiksa
PPPK hanya dapat berpindah instansi jika disetujui oleh pejabat pembina kepegawaian dan sesuai kebutuhan formasi. Artinya, tidak ada hak mutasi otomatis yang melekat seperti pada PNS.
Keterbatasan ini makin kentara bagi PPPK dengan status paruh waktu. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu tidak diperkenankan mengajukan mutasi secara mandiri.
Jika tetap memaksakan diri, maka statusnya otomatis dianggap mengundurkan diri dari jabatan ASN.
Paruh Waktu, Dilarang Pindah, Bisa Dianggap Mundur
Aturan PPPK paruh waktu hanya bisa dipindahkan bila terjadi perubahan struktur organisasi di instansi tempatnya bekerja.
Baca Juga: Konten TikTok yang Meledak? Ini Dia Cara Kreatif Biar Masuk For You Page
Itupun harus berdasarkan kebutuhan dan persetujuan pimpinan instansi.
Dengan kata lain, PPPK paruh waktu tidak memiliki ruang negosiasi pribadi untuk pindah kerja lintas instansi.
Konsekuensinya cukup berat, jika mengajukan mutasi tanpa dasar hukum, otomatis kehilangan status ASN dan tunjangan yang menyertainya.
Kebijakan ini disebut dibuat demi menjaga stabilitas kepegawaian dan efisiensi anggaran.
Namun, di sisi lain, banyak pegawai merasa aturan ini membuat mereka terkunci dalam satu instansi meski kondisi kerja berubah.
Penuh Waktu, Bisa Pindah, Tapi Tak Bebas
Pegawai PPPK penuh waktu memang memiliki sedikit ruang gerak untuk berpindah, tapi tidak sepenuhnya bebas.
Proses mutasi hanya dapat dilakukan atas dasar kebutuhan instansi, bukan permintaan pribadi.
Baca Juga: Mengasah Logika Sejak Dini: Belajar Numerasi Lewat Permainan Anak
Dengan kata lain, PPPK penuh waktu tetap bisa dimutasi, namun lebih bersifat penugasan administratif daripada hak individu seperti pada PNS.
Hal ini juga berpengaruh terhadap karier dan pengembangan kompetensi.
Pegawai PPPK penuh waktu sulit membangun jenjang karier lintas instansi karena tidak ada sistem rotasi formal antar daerah.
Tantangan Implementasi di Daerah
Di berbagai daerah, termasuk Bandung dan wilayah Jawa Barat, aturan ini menimbulkan banyak pertanyaan.
Pegawai PPPK paruh waktu khawatir jika kebijakan tersebut justru membatasi kesempatan berkembang, apalagi bagi tenaga honorer yang baru diangkat menjadi PPPK.
Baca Juga: Cinta Tak Kenal Usia, Kakek 110 Tahun Asal Bulukumba Resmi Nikahi Gadis 27 Tahun
Sementara pemerintah daerah menilai, sistem tanpa mutasi mandiri ini membantu menjaga kontinuitas pelayanan publik dan mencegah kekosongan posisi mendadak.
Namun di sisi lain, transparansi aturan mutasi PPPK penuh waktu masih dituntut agar pegawai tahu batas dan prosedurnya secara jelas.
Menuju Regulasi Final
KemenPAN-RB dikabarkan tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah baru tentang manajemen ASN, yang di dalamnya akan mengatur lebih rinci mekanisme mutasi PPPK.
Harapannya, aturan tersebut bisa memperjelas hak dan kewajiban, serta memberikan keadilan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
Selama regulasi baru itu belum disahkan, PPPK di seluruh Indonesia disarankan berhati-hati dalam mengajukan permohonan pindah instansi.
Kesalahan administrasi bisa berakibat fatal terhadap status kepegawaian mereka.
Baca Juga: Skema PPPK Paruh Waktu Hadirkan Kepastian, Tanpa Penghapusan Tenaga Honorer
Perbedaan aturan mutasi antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu memperlihatkan bahwa sistem kepegawaian ASN masih mencari keseimbangan.
Pemerintah menekankan efisiensi dan stabilitas, tapi para pegawai berharap fleksibilitas dan kepastian karier.***




