POJOKSATU.ID – Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) menyatakan bahwa ribuan tenaga honorer di berbagai daerah lebih memilih menjadi Pegawai Pemerintah.
Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daripada Pegawai Negeri Sipil (PNS) asalkan tiga tuntutan utama mereka dikabulkan pemerintah.
Ketiga tuntutan itu merupakan bentuk perjuangan agar PPPK memperoleh hak dan perlindungan setara dengan PNS, terutama dalam hal kesejahteraan jangka panjang.
3 Tuntutan Utama Honorer
Raden Sutopo menjelaskan bahwa para honorer siap mendukung skema PPPK jika tiga poin ini benar-benar diterapkan oleh pemerintah dan DPR:
Baca Juga: Polres Karawang Hadiri Penutupan Diklat Satpam Gada Pratama ke-56 di PT Jinzai Haken Indonesia
1. Status Penuh Waktu — PPPK yang kini bekerja paruh waktu diminta diubah menjadi pegawai penuh waktu agar mereka memiliki jam kerja dan tanggung jawab yang setara dengan ASN lain.
2. Kontrak Sampai Pensiun — Mereka menginginkan masa kontrak diperpanjang hingga usia pensiun, bukan hanya lima tahun, agar pegawai tidak cemas terhadap pemutusan kontrak.
3. Pensiun Bulanan Seperti PNS — Tuntutan terpenting adalah agar PPPK juga mendapat hak pensiun bulanan, bukan hanya pesangon, sehingga kesejahteraan di masa tua terjamin.
Jika tiga tuntutan ini dikabulkan, para honorer justru lebih suka jadi PPPK dibanding PNS.
Baca Juga: Bupati Markus Tantang ASN Bersaing Profesional Lewat Lelang Jabatan Terbuka
Mereka menilai sistem PPPK sebenarnya lebih fleksibel dan terbuka asalkan aspek perlindungan karier dan finansial dipenuhi oleh negara.
Mengapa PPPK Lebih Diminati?
Bagi banyak tenaga honorer, menjadi PPPK dianggap lebih realistis dibanding mengejar kursi PNS yang formasinya semakin terbatas.
PPPK memberikan kesempatan lebih besar untuk diangkat tanpa tes berulang, terutama bagi tenaga pendidik dan tenaga teknis yang telah lama mengabdi di instansi daerah.
Selain itu, dengan diberlakukannya sistem digitalisasi rekrutmen ASN 2025, proses seleksi PPPK dianggap lebih cepat dan transparan dibanding jalur CPNS konvensional.
Namun, perbedaan hak antara PPPK dan PNS masih menjadi ganjalan utama, terutama soal kontrak jangka pendek dan tidak adanya program pensiun tetap.
Harapan terhadap Pemerintah dan DPR
FHNK2I mendesak agar pemerintah pusat dan DPR segera membahas revisi regulasi terkait kesejahteraan PPPK.
Baca Juga: Dinkes Depok Ingatkan Warga Jangan Jauhi Penderita TBC Demi Target Eliminasi 2030
Mereka berharap Peraturan Pemerintah tentang manajemen PPPK dapat disempurnakan agar tidak menimbulkan ketimpangan di antara ASN.
Banyak honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK tetapi belum mendapatkan kejelasan terkait kontrak dan tunjangan daerah.
Tanpa jaminan pensiun, PPPK hanya menjadi status sementara tanpa kepastian hidup setelah purna tugas.
Wacana pemberian tunjangan pensiun untuk PPPK sempat dibahas pemerintah melalui skema fully funded.
Baca Juga: DLH dan Damkar Bima Bergerak Cepat Bersihkan Lumpur Pascabanjir
Di mana pegawai dan pemerintah sama-sama menyetor iuran agar dana pensiun dikelola secara mandiri tanpa membebani APBN.
Respon dan Analisis
Pengamat kebijakan publik menilai tuntutan FHNK2I cukup realistis. Dalam konteks reformasi birokrasi, skema PPPK memang dirancang agar lebih fleksibel dan efisien, namun tanpa mengabaikan kesejahteraan pegawai.
Beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan bahkan sudah mulai mengusulkan pemberian insentif dan tunjangan tambahan bagi PPPK sebagai bentuk kesetaraan hak.
Namun, tantangan terbesar tetap pada pembiayaan. Skema pensiun dan kontrak hingga usia pensiun dinilai membutuhkan revisi besar dalam sistem keuangan daerah.
Karena itu, pemerintah pusat perlu merumuskan mekanisme nasional agar pelaksanaan PPPK tidak membebani APBD.
Pernyataan FHNK2I membuka wacana baru di kalangan tenaga honorer, bahwa status PPPK bisa menjadi pilihan utama, bukan sekadar alternatif.
Baca Juga: Calon Guru Wajib Melek Literasi dan Numerasi, Bukan Hafalan Teori di PPG 2025
Asalkan tiga tuntutan mendasar tentang status kerja, masa kontrak, dan jaminan pensiun benar-benar dikabulkan.
Jika hal ini terwujud, maka transformasi tenaga honorer menjadi PPPK tidak hanya menyelesaikan masalah kepegawaian, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan jutaan aparatur negara di seluruh Indonesia.***




