POJOKSATU.id - Langkah tegas diambil oleh Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ).

Ia resmi mengeluarkan kebijakan untuk membongkar praktik mafia honorer dan menata ulang tenaga non-ASN yang dinilai bermasalah.

Kebijakan ini tak hanya menyasar oknum di dalam pemerintahan.

Tetapi juga membuka jalur bagi masyarakat untuk melapor bila menemukan dugaan pungutan liar atau pengangkatan honorer non-prosedural di lingkungan Pemkab.

Baca Juga: Gaji ASN Naik hingga 12 Persen, Pemerintah Siapkan Skema Pensiun Baru Fully Funded


Bupati Lobar Tegas Tertibkan Honorer Non-Database

Dalam surat penegasan yang diterbitkan akhir Oktober 2025, Pemkab Lombok Barat memastikan akan memutus kontrak 1.600 tenaga honorer non-database mulai 31 Desember 2025.

Langkah tersebut dilakukan setelah ditemukan sejumlah tenaga kontrak yang diangkat tanpa prosedur resmi.

Bahkan ada indikasi pungutan uang oleh oknum di lingkaran birokrasi daerah.

Dikutip dari laman resmi Lombok Post (8/11/2025), kebijakan itu merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem meritokrasi kepegawaian.

Baca Juga: Stop Panik! Ini 5 Tahap Wajib Cek di Info GTK agar TPG TW 3 2025 Tak Tertunda

Memastikan bahwa setiap tenaga kerja di pemerintahan direkrut berdasarkan kompetensi, bukan kedekatan atau uang pelicin.


Pemkab Buka Jalur Pengaduan Lewat WhatsApp

Bupati Lombok Barat melalui Inspektorat Daerah membuka layanan aduan publik untuk memfasilitasi masyarakat dan tenaga honorer yang pernah dimintai uang untuk diangkat sebagai pegawai.

Layanan ini bisa diakses melalui nomor WhatsApp resmi 0851-1925-1060, dan dibuka untuk seluruh masyarakat Lombok Barat.

Melansir lombokbaratkab.go.id (5/11/2025), laporan yang masuk wajib memuat data lengkap seperti:

1. Nama pelapor dan identitas singkat,

2. Nama oknum atau pihak yang meminta uang,

3. Nominal yang diminta,

4. Bukti percakapan atau dokumen (bila ada).

Bupati memastikan identitas pelapor dijamin aman dan dirahasiakan.

“Laporkan siapa yang mengangkat honorer lewat jalur belakang. Jangan takut, identitas pelapor di rahasiakan,” tegas Bupati Lalu Ahmad Zaini, dikutip dari Instagram resmi @lombokbaratkab, Jumat 8/11/2025.

Baca Juga: BRI Bawa 720 UMKM Binaan Tampil di Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro

Langkah ini diapresiasi masyarakat karena menjadi pertama kalinya Pemkab membuka mekanisme aduan langsung terkait perekrutan honorer.


Reaksi dan Dukungan Publik

Kebijakan Bupati Lobar mendapat dukungan luas, terutama dari para Kepala Desa se-Kecamatan Batulayar yang menggelar pertemuan khusus pada Sabtu (8/11/2025).

Kepala Desa Batulayar Induk menyatakan bahwa tindakan Bupati sangat berani di tengah situasi birokrasi yang rawan penyimpangan.

“Kami di Batulayar mendukung penuh langkah Pak Bupati untuk membongkar mafia honorer yang merugikan masyarakat,” ujarnya kepada Lombok Post (8/11/2025).

Baca Juga: Bupati Ponorogo Terjerat Skandal Mutasi ASN, KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemda

Sementara itu, mantan Bupati Lobar Izzul Islam juga menyuarakan dukungannya.

Menyebut bahwa pemerintah harus tegas menindak oknum yang memperjualbelikan jabatan honorer.

“Sudah tepat langkah Pak Bupati. Laporkan saja siapa yang masuk honorer lewat jalur siapa, dan berapa dimintai uangnya,” kata Izzul Islam, dikutip Lombok Post, Minggu (2/11/2025).

Langkah Reformasi Birokrasi Daerah

Inspektorat Lombok Barat menegaskan, seluruh laporan yang diterima melalui kanal pengaduan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti.

Jika terbukti benar, oknum yang terlibat akan dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Selain itu, Pemkab juga tengah menyiapkan audit data honorer lintas instansi guna memverifikasi siapa saja yang sah secara legal dan siapa yang masuk lewat jalur tidak resmi.

Baca Juga: Kader Gerindra Tolak Budi Arie, Isyarat Tegas Jaga Ideologi Partai

Kepala BKD Lombok Barat menyebut, proses verifikasi akan dilakukan secara bertahap hingga akhir tahun.

Hal itu untuk memastikan hanya tenaga yang sesuai regulasi yang tetap bekerja.

Meski langkah ini menuai pro dan kontra, banyak pihak menilai kebijakan ini adalah tonggak penting reformasi birokrasi di Lombok Barat.

Langkah menuju pemerintahan yang bersih, profesional, dan bebas mafia honorer.***