POJOKSATU.id – Menjelang penutupan tahun anggaran 2025, kekhawatiran muncul di kalangan guru seluruh Indonesia.

Banyak daerah belum menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 dan 4, padahal waktu tinggal menghitung minggu.

Pertanyaannya, bagaimana jika dana TPG belum cair hingga akhir Desember?

Baca Juga: 91 PPPK Sragen Didepak! Kontrak Tak Diperpanjang, Ini Alasannya dan Nasib Mereka Selanjutnya

Apakah hak guru hangus? Dan ke mana perginya dana sisa tersebut?

Redaksi PojokSatu.id menghimpun penjelasan dari Kemendikbudristek, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta laporan operator daerah untuk menjawab tuntas persoalan ini.

 

Dana TPG Tidak Akan Hangus

Hal pertama yang perlu diketahui guru, dana TPG tidak akan hangus.

Baca Juga: DPR Tegaskan! Tak Boleh Lagi Ada Guru Mengabdi Tanpa Status di Era ASN Baru

TPG adalah hak negara yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.07/2023 tentang Penyaluran DAK Nonfisik Bidang Pendidikan.

Jika pencairan belum sempat dilakukan hingga akhir tahun anggaran, maka dana tersebut akan dikategorikan sebagai “sisa anggaran TPG” (SAL TPG) dan dapat ditransfer ke tahun berikutnya.

 

Kenapa Banyak Daerah Belum Cairkan TPG TW 3–4?

Berdasarkan laporan operator dari sejumlah provinsi, ada tiga alasan utama keterlambatan pencairan menjelang akhir tahun:

1. SKTP TW 3 terbit terlambat. Banyak guru baru dinyatakan valid di akhir Oktober, sehingga dana baru bisa diajukan ke kas daerah pada November.

2. Proses verifikasi rekening dan data bank. Ribuan rekening guru terdeteksi dormant atau tidak aktif. Kemenkeu menolak transfer otomatis karena tidak sesuai nama penerima.

3. Pemda terlambat menyerahkan laporan realisasi DAK Nonfisik. Daerah yang belum melaporkan serapan TPG TW sebelumnya ke Kemenkeu otomatis ditunda penyalurannya.

Kondisi ini membuat beberapa daerah, terutama di wilayah Timur dan sebagian kabupaten di Jawa Tengah, kesulitan mengejar tenggat pencairan sebelum akhir Desember.

 

Apa yang Terjadi Jika TPG Tidak Cair sampai 31 Desember?

Jika dana TPG belum dicairkan hingga akhir tahun anggaran (31 Desember 2025), maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. Dana dinyatakan sebagai sisa DAK Nonfisik. Uang tetap disimpan di kas daerah, bukan dikembalikan ke pusat.

Baca Juga: 91 PPPK Sragen Didepak! Kontrak Tak Diperpanjang, Ini Alasannya dan Nasib Mereka Selanjutnya

2. Pemda wajib melaporkan jumlah sisa dana ke Kemenkeu dan Kemendikdasmen. Laporan ini menjadi dasar untuk perhitungan alokasi tahun berikutnya.

3. Dana akan dianggarkan ulang (rebooking) pada APBD Tahun 2026 melalui mekanisme penetapan DPA baru.

4. Pencairan dilakukan di triwulan pertama 2026, dan guru akan menerima dana rapel dua triwulan sekaligus.

Baca Juga: Liburan Murah di Bali! Berikut 7 Tempat Cantik di Bawah Rp25.000 yang Wajib Dikunjungi

Dengan demikian, dana TPG tetap aman, hanya waktu penerimaannya yang bergeser.

 

Apakah Guru Dirugikan?

Secara prinsip, tidak.

Namun, penundaan pencairan menyebabkan dampak psikologis dan administratif.

Guru yang seharusnya menerima TPG TW 3 dan TW 4 pada Oktober–Desember terpaksa menunggu hingga Maret tahun berikutnya.

Selain itu, beberapa daerah belum memiliki mekanisme otomatis untuk menghitung rapel dua triwulan, sehingga operator harus melakukan input manual.

Hal ini menambah beban administratif dan memperlambat proses pelaporan realisasi keuangan.


Apakah Ada Sanksi untuk Pemda?

Ya. Berdasarkan Pasal 21 ayat (4) PMK 119/PMK.07/2023, pemerintah daerah yang terlambat menyalurkan DAK Nonfisik termasuk TPG dapat dikenai sanksi administratif berupa:

1. Penundaan penyaluran tahap berikutnya

Baca Juga: Panitia Pastikan Nadran Laut Ciparagejaya 2025 Aman dan Bersih

2. Pemotongan alokasi tahun berikutnya, atau

3. Pengurangan dana insentif daerah (DID) untuk kinerja buruk.

Kemenkeu menggunakan data serapan DAK Nonfisik dari laporan semester II sebagai indikator.

Baca Juga: Perbedaan Tenaga Honorer dan PPPK, Status, Gaji, dan Kepastian Karier

Daerah dengan realisasi di bawah 90 persen dianggap tidak efisien dan dapat dikurangi alokasinya pada tahun berikutnya.


Bagaimana Proses Pengalihan Dana TPG ke Tahun Berikutnya?

Langkah-langkah transfer atau carry-over sisa TPG dilakukan melalui mekanisme berikut:

1. Penutupan buku akhir tahun (31 Desember). Dinas pendidikan dan BPKAD menutup laporan kas dan mencatat saldo sisa dana TPG.

2. Pelaporan realisasi ke Kemenkeu dan Kemendikbudristek. Laporan berisi jumlah penerima, dana tersalurkan, dan saldo sisa.

3. Penetapan saldo awal tahun anggaran baru. Sisa dana TPG dicatat sebagai saldo anggaran lebih (SAL) yang akan digunakan pada 2026.

4. Penerbitan DPA baru. Dana SAL kemudian dimasukkan kembali dalam dokumen pelaksanaan anggaran daerah agar dapat digunakan untuk membayar TPG tertunda.

Proses ini biasanya memakan waktu 1–2 bulan, sehingga dana baru bisa cair kembali pada Maret–April tahun berikutnya.


Apakah Dana Bisa Ditahan oleh Daerah?

Tidak bisa. Kemenkeu mewajibkan seluruh Pemda menyetorkan laporan sisa DAK Nonfisik setiap akhir tahun.

Baca Juga: Kondisi F Pelaku Ledakan Bom SMAN 72 Jakarta Masih Dirawat di Ruangan Khusus

Jika ditemukan dana belum tersalurkan tanpa alasan sah, maka akan dilakukan audit oleh BPK.

Beberapa tahun lalu, BPK bahkan menemukan beberapa kasus di mana dana TPG masih mengendap di rekening kas daerah hingga berbulan-bulan.

Akibatnya, pejabat pengelola keuangan daerah bisa dikenai sanksi administratif dan teguran langsung dari pusat.

Baca Juga: Lolos UKPPPG Guru Tertentu? Ini Tahapan Selanjutnya yang Harus Anda Siapkan

Kini sistem pelaporan lebih ketat karena terhubung otomatis dengan aplikasi Online Monitoring SPAN (OM-SPAN) milik Kemenkeu.

 

Apa yang Harus Dilakukan Guru Jika TPG Belum Cair?

Jika hingga pertengahan Desember TPG belum juga cair, langkah yang disarankan:

1. Cek status SKTP di Info GTK. Pastikan tertulis “Terbit” atau “Valid”.

2. Pastikan rekening aktif dan sesuai nama di SKTP.

3. Koordinasikan dengan bendahara tunjangan atau operator sekolah.

4. Catat tangkapan layar status Info GTK dan SKTP sebagai bukti validasi.

5. Pantau pengumuman resmi Dinas Pendidikan atau BKD daerah.

Guru juga disarankan tidak menutup rekening penerima karena dana akan otomatis masuk begitu proses carry-over selesai di tahun berikutnya.

Jadi, jika TPG TW 3 dan TW 4 belum cair hingga akhir Desember 2025, guru tidak perlu panik.

Baca Juga: Cek Sekarang! In Rincian Gaji Pokok PNS dan PPPK 2025 Lengkap dengan Tunjangan Terbarunya

Dana tidak hangus, tidak hilang, dan akan tetap disalurkan penuh di tahun berikutnya melalui mekanisme transfer sisa DAK Nonfisik.

Yang perlu diwaspadai adalah daerah yang lalai melaporkan realisasi, karena bisa terkena sanksi administratif dan pemotongan alokasi.

Guru cukup memastikan SKTP valid, rekening aktif, dan terus memantau Info GTK serta pengumuman dinas pendidikan setempat.

Hak Anda tidak hilang, hanya tertunda.

Namun ke depan, sinergi antara pusat dan daerah diharapkan lebih efisien agar TPG tak lagi jadi drama tahunan di akhir tahun anggaran.***