POJOKSATU.ID – Penyakit Tuberkulosis (TBC), penyakit yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium tuberculosis. Kini bukan lagi masalah kesehatan biasa.
Fakta mengejutkan datang dari laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang menempatkan Indonesia pada posisi yang memprihatinkan.
Negara dengan kasus TBC terbanyak kedua di dunia, setelah India! Kontribusi kasus TBC Indonesia mencapai 10% dari total kasus global.
Ironisnya di tengah status juara dua kasus TBC ini, Indonesia juga menyumbang tingginya angka resistensi obat (Multi-Drug Resistance TB/MDR-TB).
Baca Juga: Rp 1 Miliar Dana Gizi Hilang, Pengawasan Anggaran di Daerah Dipertanyakan
Membuat pengobatan menjadi lebih lama, lebih sulit, dan tentu saja, jauh lebih mahal.
Gejala TBC seperti batuk berkepanjangan (lebih dari dua minggu), demam meriang, dan keringat malam hari harus diwaspadai sebagai ancaman serius.
Di tengah ancaman kesehatan yang masif ini, Pemerintah melalui BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) memberikan jaminan penuh.
Seluruh biaya pengobatan TBC ditanggung 100% oleh BPJS Kesehatan, termasuk TBC Resistan Obat (MDR-TB).
Baca Juga: Sri Wulan Minta Pemerintah Hapus Ketimpangan bagi Guru Madrasah dalam Rekrutmen PPPK
TBC termasuk dalam daftar panjang penyakit yang dijamin oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ini adalah kabar gembira yang harus disosialisasikan secara masif.
Mengingat biaya pengobatan TBC bisa sangat memberatkan karena durasi pengobatan yang panjang, yakni minimal 6 bulan hingga 2 tahun untuk kasus MDR-TB.
Jangan takut berobat karena biaya!
TBC adalah penyakit yang bisa disembuhkan dan BPJS Kesehatan menjamin seluruh prosesnya.
Mulai dari diagnosis awal, pemberian Obat Anti-Tuberkulosis (OAT), hingga pemantauan rutin.
Kunci suksesnya adalah patuh minum obat sampai tuntas, (Pernyataan pejabat terkait, diadaptasi).
Baca Juga: Cantik Tanpa Ribet! Tren Beauty Minimalism yang Bikin Kulit dan Pikiran Sama-Sama Sehat
Untuk mendapatkan pengobatan TBC gratis, peserta BPJS Kesehatan wajib mengikuti prosedur berjenjang yang sudah ditetapkan:
1. Kunjungi Faskes Tingkat Pertama (FKTP): Pasien yang menunjukkan gejala TBC (batuk lama.
Berat badan turun drastis) wajib datang ke FKTP yang terdaftar di kartu BPJS (Puskesmas atau Klinik Pratama).
2. Pemeriksaan dan Diagnosis: Dokter di FKTP akan melakukan pemeriksaan awal, termasuk tes dahak dan mungkin merujuk untuk pemeriksaan Rontgen.
Baca Juga: Dua Wajah Otto Hasibuan, Reformator Polri atau Pengacara Paling Kontroversial Indonesia?
3. Rujukan ke Faskes Lanjutan: Jika diagnosis TBC positif, FKTP akan memberikan surat rujukan.
Baik ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau Rumah Sakit mitra BPJS untuk penanganan lebih lanjut dan penetapan rejimen obat.
4. Pengobatan OAT: Pengobatan TBC yang ditanggung meliputi pemberian paket Obat Anti-Tuberkulosis (OAT) gratis selama periode pengobatan yang ditentukan.
Untuk TBC Resistan Obat, BPJS juga menanggung obat lini kedua yang jauh lebih mahal.
5. Pemantauan dan Kontrol: Pasien akan menjalani rawat jalan intensif dan wajib kontrol rutin, yang seluruh biayanya juga dicover BPJS Kesehatan.
Syarat Mutlak, Pasien wajib memiliki Kartu BPJS Kesehatan yang aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran (kecuali bagi peserta PBI atau yang iurannya dibayar Pemerintah Daerah).
Masalah terbesar Indonesia saat ini adalah tingginya kasus MDR-TB, di mana kuman TBC sudah kebal terhadap obat lini pertama.
Pengobatan MDR-TB sangat mahal, bisa mencapai ratusan juta rupiah per pasien per tahun, dan memakan waktu hingga 2 tahun.
Tanpa jaminan dari BPJS Kesehatan, penyakit ini hampir mustahil disembuhkan oleh masyarakat miskin.
Baca Juga: Startup Energi Hijau Siap Rebut Peluang Besar dari Transisi LPG ke DME
Oleh karena itu, peran BPJS Kesehatan sangat vital dalam upaya eliminasi TBC 2030.
Masyarakat diminta proaktif.
Jika batuk tak sembuh lebih dari dua minggu, jangan tunda! Segera periksa ke Puskesmas, manfaatkan BPJS Kesehatan, dan putuskan rantai penularan TBC.***




