POJOKSATU.id - Suasana rapat koordinasi Pemerintah Kota Gorontalo berubah tegang pada Selasa malam, 4 November 2025.
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menyampaikan kekesalannya di hadapan para pejabat dan ASN.
Kekesalan tersebut disampaikan dalam Rakorev (Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan).
Baca Juga: 196 ASN Kemendikdasmen Siap Jadi Pionir Pendidikan di IKN Nusantara
Penyebabnya, puluhan ASN kedapatan tidak berada di kantor saat jam kerja tanpa izin yang sah.
Atas pelanggaran itu, Adhan langsung memerintahkan pemberian Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada mereka.
Adhan 'ASN Tak Boleh Seenaknya Tinggalkan Kantor'
Adhan menegaskan bahwa dirinya kecewa berat dengan mentalitas sebagian ASN yang masih mengabaikan tanggung jawab sebagai pelayan publik.
Ia menyebut perilaku meninggalkan kantor tanpa izin mencerminkan rendahnya disiplin dan komitmen terhadap tugas negara.
Baca Juga: Pangku, Debut Sutradara Reza Rahadian yang Diam-Diam Menggetarkan, Cerita Luka di Tepian Pantura
Adhan Dambea menduga para pejabat meninggalkan pekerjaan setelah mengetahui rencana kedatangannya batal.
Ia menegaskan bahwa sikap seperti itu berpotensi mengganggu optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
Kekesalannya ini disampaikan dalam Rakorev dan dilaporkan oleh Gorontalo Post Jumat, 7 November 2025.
Baca Juga: Ledakan di SMAN 72 Proses Hukum, Motif Pelaku dan Langkah Tegas Kepolisian
Menurut Adhan, ASN harusnya menjadi teladan dalam bekerja
Bukan justru meninggalkan kantor saat masyarakat membutuhkan pelayanan.
Ia menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak akan ditoleransi.
SP1 Bukan Formalitas, Tapi Peringatan Serius
Wali Kota menekankan bahwa pemberian SP1 bukan sekadar formalitas administratif.
Melainkan peringatan keras bagi ASN yang tidak mematuhi jam kerja.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2025, Skema Kontrak, Jam Kerja, dan Gaji yang Disesuaikan Anggaran
ASN yang mendapatkan peringatan akan diminta membuat klarifikasi tertulis.
Jika pelanggaran diulangi, sanksinya bisa meningkat hingga pemotongan tunjangan bahkan pemberhentian sementara.
Adhan Dambea mengingatkan agar para pejabat tidak mengulangi tindakan tersebut, atau pemerintah akan mengambil langkah yang lebih tegas.
Ia menegaskan bahwa semua pihak memiliki sumpah jabatan yang harus dipegang teguh.
Baca Juga: BMKG, Tiga Zona Megathrust Siaga, Indonesia Tinggal Tunggu Waktu?
Langkah tegas ini diambil bukan untuk menakut-nakuti ASN.
Tetapi untuk memastikan disiplin kerja benar-benar ditegakkan.
Menurut Adhan, tanpa disiplin, pelayanan publik yang menjadi jantung pemerintahan akan lumpuh.
Baca Juga: Cuma Modal WhatsApp Business, Begini Cara Bikin Chatbot Otomatis untuk UMKM!
ASN Wajib Izin Resmi Jika Keluar Kantor
Adhan juga mengingatkan bahwa setiap ASN yang meninggalkan kantor untuk urusan dinas maupun pribadi wajib memiliki izin resmi dari atasan langsung.
Menurutnya banyak pegawai yang meninggalkan tempat kerja dengan alasan tidak jelas.
Sebagian bahkan menganggap jam kerja bisa disesuaikan sesuka hati.
“Kalau ada urusan, lapor. Jangan tiba-tiba hilang. Pemerintah ini butuh sistem, bukan kebiasaan,” ujar Adhan lagi dengan nada tegas.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa kehadiran fisik ASN di tempat kerja merupakan bagian dari tanggung jawab moral terhadap jabatan yang diemban.
Baca Juga: Kabar Baik! Syarat CPNS 2026 Dilonggarkan untuk Jurusan Prioritas dan Jabatan Tertentu
Pemerintah Kota Gorontalo Akan Perketat Pengawasan
Setelah kasus ini, Pemkot Gorontalo akan memperketat pengawasan disiplin ASN.
Dengan menerapkan absensi digital terintegrasi, audit kehadiran mendadak, dan evaluasi rutin oleh Inspektorat Daerah.
Setiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) juga diminta ikut bertanggung jawab memastikan pegawainya hadir dan bekerja sesuai jam yang ditetapkan.
Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu akibat ASN yang tidak disiplin.
Baca Juga: ASN Kini Wajib Melek Coretax, Kantor Pajak Edukasi Transparansi Fiskal Digital
Selain itu, Pemkot akan memperkuat sistem reward and punishment agar ASN berprestasi diberi penghargaan, sementara yang lalai diberikan sanksi.
Membangun Budaya Kerja yang Tertib
Kasus ini menjadi pengingat bahwa budaya kerja disiplin masih menjadi PR besar dalam birokrasi daerah.
Sebagai kepala daerah, Adhan menilai kehadiran ASN di tempat kerja bukan hanya soal absen.
Baca Juga: Cuma Modal WhatsApp Business, Begini Cara Bikin Chatbot Otomatis untuk UMKM!
Melainkan juga soal tanggung jawab terhadap masyarakat yang mereka layani.
Dengan ketegasan ini, Pemkot Gorontalo berharap tidak ada lagi ASN yang bermain-main dengan waktu kerja.
Disiplin bukan sekadar aturan, tapi cerminan profesionalisme.
Adhan Dambea menyatakan keinginannya agar ASN Kota Gorontalo dikenal melalui kinerja positifnya, bukan karena citra kemalasan.
Baca Juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Ikuti UMP atau Upah Terakhir Honorer
Pernyataan ini disampaikannya saat menutup arahan dalam Rakorev pada Selasa malam (4/11/2025).
Langkah tegas Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea terhadap ASN yang bolos di jam kerja menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin aparatur.
Bagi Adhan, ASN adalah wajah pemerintah dan wajah itu harus mencerminkan dedikasi, bukan kelalaian.
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru TW 4 2025 Segera Cair! Cek Jadwal dan Syarat Terbaru di Info GTK Sekarang!
Melalui peringatan keras ini, ia berharap ASN Kota Gorontalo bisa kembali menegakkan profesionalisme dan etos kerja.
Tentunya demi pelayanan publik yang lebih baik.***




