POJOKSATU.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat mulai menerapkan kebijakan baru yang melarang siswa membawa kendaraan pribadi ke sekolah.
Aturan larangan siswa berkendaraan pribadi ke sekolah ini berlaku secara bertahap di seluruh wilayah Jawa Barat.
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya yang sebenarnya sudah mulai efektif sejak Mei 2025.
“Larangan berkendaraan pribadi ke sekolah sudah tercantum jelas pada poin enam surat edaran tersebut,” ujar Kepala Disdik Jabar, Purwanto.
Disiapkan Infrastruktur Pendukung
Disdik Jabar juga menggandeng Dinas Bina Marga untuk memastikan kesiapan infrastruktur.
Fokus utamanya adalah trotoar dan jalur aman bagi pelajar yang memilih berjalan kaki.
“Kami akan survei titik-titik yang perlu disiapkan. Yang penting aksesnya dekat dari sekolah,” kata Purwanto menegaskan.
Langkah ini disebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menekan angka kecelakaan pelajar dan mendorong pola hidup sehat di kalangan siswa.
Baca Juga: DPR Singgung Menkeu Purbaya, Stop Diskriminasi Guru Madrasah dalam Pengangkatan PPPK!
Ada Surat Tindak Lanjut dari Disdik
Menindaklanjuti hal tersebut, Sekretaris Disdik Jabar Deden Saepul Hidayat mengungkapkan pihaknya juga telah menerbitkan Surat Dinas Pendidikan Nomor 4389/PK.01.01/DISDIK tertanggal 11 Juni 2025.
“Dinas Pendidikan siap melaksanakan larangan siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Sosialisasi juga sudah dilakukan kepada cabang dinas dan satuan pendidikan,” ujar Deden.
Pengawasan Libatkan Sekolah dan Orang Tua
Agar penerapan berjalan efektif, Disdik Jabar mengatur mekanisme pengawasan secara berkala.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Arah Baru Polri Reformasi dan Pengembalian Marwah Kepolisian Nasional
Sekolah dan orang tua siswa dilibatkan dalam pemantauan, sementara Pangdam III/Siliwangi dan Kapolda Jabar ikut mendukung aspek pengamanan di lapangan.
“Surat Gubernur Jawa Barat terkait permohonan pendampingan kami kirimkan pada 23 Mei 2025,” tambah Deden.
Menurutnya, sebagian besar sekolah menyambut positif aturan ini karena dinilai meningkatkan keselamatan dan kedisiplinan pelajar di jalan raya.
Meski begitu, sejumlah sekolah di daerah terpencil mengusulkan penyesuaian lantaran terbatasnya akses transportasi umum.
“Masukan dari daerah menjadi bahan evaluasi agar kebijakan ini dapat diterapkan secara proporsional dan tidak memberatkan siswa,” tutupnya.
Baca Juga: Kementerian Lingkungan Hidup target Emisi Bersih Indonesia Diperbaharui, Pasar Karbon Diperkuat
Langkah Disdik Jabar ini bisa jadi awal perubahan budaya transportasi di kalangan pelajar.
Bukan sekadar soal aturan, tapi juga bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan tanggung jawab bersama di jalan raya. ***




