POJOKSATU.ID - Pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 periode Oktober–Desember 2025 kembali menyentuh jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Di antara komponen penerima PKH, terdapat satu kategori yang mewakili kelompok paling rentan dan membutuhkan perhatian khusus Penyandang Disabilitas Berat.

Bantuan bagi kelompok ini bukan sekadar uang tunai, melainkan upaya fundamental negara dalam menjamin inklusivitas sosial.

Juga memberikan jaring pengaman bagi mereka yang paling sulit memenuhi kebutuhan dasarnya.

Baca Juga: KPM 3T Cuma Bisa Ngelus Dada, Uang BLT Kesra Rp 900 Ribu Nyantol di Kantor Pos! Jawa - Sumatera Sudah Pesta Cair Ganda!

Namun di balik alokasi dana, tersembunyi tantangan besar terkait aksesibilitas dan tingginya biaya perawatan.

Penyandang disabilitas berat atua mereka yang tidak mampu mengurus diri sendiri dan/atau memerlukan bantuan orang lain untuk hidup.

Mereka menerima salah satu alokasi dana tertinggi dalam PKH, yaitu Rp600.000 per triwulan (atau Rp2,4 juta per tahun).

Mengapa alokasi ini penting? Bagi keluarga yang merawat anggota disabilitas berat, beban biaya hidup meningkat secara eksponensial.

Baca Juga: Ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading Diduga dari Perangkat Elektronik, Jihandak Sterilisasi Lokasi

Dana PKH Rp600.000 per tiga bulan, meskipun terasa minim (sekitar Rp200.000 per bulan), sering kali menjadi penentu kelangsungan hidupnya.

Contohnya sebagai berikut:

1. Kebutuhan Khusus Pembelian perlengkapan medis esensial, popok dewasa, atau nutrisi tambahan yang tidak tercakup sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.

2. Biaya Transportasi Medis Dana untuk membawa penyandang disabilitas ke fasilitas kesehatan atau terapi.

Baca Juga: KPM Ini Syok Saat Cek ATM, Saldo BLT Kesra Nembus Rp 1,5 Juta! Begini Kisah Si Beruntung

c. Perawatan Harian Menggantikan waktu yang hilang bagi anggota keluarga yang harus berhenti bekerja atau mengurangi jam kerja untuk merawat anggota disabilitas.

Tanpa bantuan ini, keluarga KPM disabilitas sering terjerumus lebih dalam ke jurang kemiskinan karena kebutuhan perawatan yang bersifat ongoing dan mendesak.

Meskipun dana PKH telah dialokasikan, tantangan terbesar muncul saat proses pencairan Tahap 4.

Mekanisme penyaluran melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Bank Himbara (ATM) atau secara kolektif di Kantor Pos sering kali tidak didesain untuk kelompok disabilitas berat.

Baca Juga: Menjelang Hari Pahlawan, Kodim 0604 Gelar Doa Khidmat di Masjid Daarul Muttaqien

Bayangkan kesulitan yang dihadapi KPM disabilitas berat (atau pendampingnya) saat:

1. Akses Fisik ke ATM Banyak ATM atau kantor cabang Bank Himbara yang tidak memiliki ramp atau fasilitas aksesibilitas yang memadai.

2. Pencairan Kolektif di Kantor Pos KPM di daerah terpencil seringkali diundang untuk mencairkan bantuan secara kolektif.

Proses ini memerlukan mobilitas, antrean, dan waktu tunggu yang sangat sulit dipenuhi oleh penyandang disabilitas berat.

Baca Juga: Bahaya Mengintai! Link Palsu BLT Kesra Beredar Liar, Data NIK Rakyat Miskin Diincar Maling Digital! Wajib Tahu Modusnya!

Untuk mengatasi ini, Pendamping Sosial PKH memainkan peran vital sebagai jembatan.

Sesuai prosedur Kemensos, jika penerima tidak mampu hadir maka pencairan dapat dilakukan melalui Surat Kuasa Khusus yang disahkan.

Kehadiran pendamping sosial inilah yang memastikan hakhak KPM disabilitas terpenuhi tanpa harus mengorbankan kondisi fisiknya.

Ke depannya bantuan untuk disabilitas berat tidak boleh berhenti di PKH saja.

Baca Juga: Panduan Praktis Pendaftaran PPG Daljab Kemenag 2025 di EMIS GTK, Step by Step Anti Gagal Verifikasi.

Diperlukan integrasi yang kuat dengan program bantuan lain agar inklusivitas benar-benar terwujud.

Integrasi tersebut dapat berupa:

1. Integrasi BPNT Memastikan dana BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dapat dibelanjakan untuk kebutuhan gizi khusus.

2. Sinergi Daerah Mendorong program PKH Plus atau sejenisnya yang dimiliki pemerintah daerah (seperti DKI Jakarta atau Jawa Barat) untuk memberikan insentif tambahan di luar dana pusat.

Hal ini mengingat kebutuhan penyandang disabilitas berat yang sangat tinggi.

3. Verifikasi Data DTKS Memastikan KPM disabilitas terdaftar secara akurat di DTKS dan data khusus penyandang disabilitas (DTSEN) agar tidak terjadi pencoretan yang tidak disengaja.

Baca Juga: DPRD Kota Bandung Dorong Revisi Perda Ketertiban Umum: Sanksi Lebih Tegas, Peran Masyarakat Diperkuat

Pencairan PKH Tahap 4 adalah pengingat bahwa program sosial harus selalu berpihak pada kelompok yang paling membutuhkan.

Komponen disabilitas berat dalam PKH adalah fondasi.

Namun perlu didukung oleh aksesibilitas logistik dan integrasi layanan yang mulus demi mewujudkan kehidupan yang layak dan berkeadilan bagi seluruh warga negara.***