Pojoksatu.id - Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Komisi 2 DPR RI menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini sangat penting untuk memperkuat tata kelola aparatur negara sekaligus menjawab tantangan birokrasi di era desentralisasi.

Menurut Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI, Zulfikar Arsen, Badan Keahlian DPR tengah melakukan pendalaman terhadap draf RUU ASN agar seluruh aspirasi masyarakat terutama tenaga honorer tersalurkan secara optimal.

Baca Juga: Inilah 10 Jurusan Ini Punya Peluang Besar Lolos CPNS 2026, Apakah Jurusanmu Termasuk?

Draf dan naskah akademik revisi ini disusun dengan mempertimbangkan realitas terkini dan kebutuhan daerah dalam pengelolaan ASN.

 

Fokus Utama, Penataan Tenaga Honorer Melalui Skema P3K

Salah satu isu utama dalam revisi RUU ASN 2025 adalah penyelesaian status tenaga honorer, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Pemerintah dan DPR berupaya menata ulang status mereka agar memperoleh kepastian kerja dan kesejahteraan melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Baca Juga: Polri Pastikan Dua Kerangka di Gedung ACC Kwitang Adalah Farhan dan Reno

Zulfikar menyebutkan bahwa revisi ini juga membuka peluang penerapan P3K paruh waktu sebagai solusi fleksibel bagi kebutuhan instansi daerah.

Dengan langkah ini, tenaga honorer diharapkan bisa mendapatkan status hukum yang jelas tanpa menimbulkan beban fiskal berlebih pada pemerintah daerah.

 

Pemerintah Siapkan Hak Pensiun Bagi P3K

Langkah besar lainnya dalam revisi ini adalah perancangan aturan pemberian hak pensiun bagi P3K. Selama ini, pegawai berstatus P3K tidak memiliki skema jaminan pensiun seperti halnya PNS.

Pemerintah tengah menggodok formula terbaik agar P3K juga mendapatkan perlindungan sosial yang layak.

Kebijakan tersebut menjadi bentuk pengakuan terhadap kontribusi tenaga non-PNS, sekaligus meningkatkan loyalitas dan profesionalisme ASN di seluruh Indonesia.

Jika terealisasi, ini akan menjadi terobosan besar dalam sistem kepegawaian nasional.

 

Badan Keahlian DPR Berperan Kunci

Badan Keahlian DPR RI memiliki peran strategis dalam proses revisi UU ASN, terutama dalam menyusun naskah akademik dan analisis regulatif.

Baca Juga: Panduan Praktis Pendaftaran PPG Daljab Kemenag 2025 di EMIS GTK, Step by Step Anti Gagal Verifikasi.

Pendekatan berbasis riset dan kajian ilmiah memastikan draf RUU ASN tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif sesuai dinamika birokrasi daerah.

Melalui pendalaman ini, Komisi 2 DPR berharap regulasi baru nantinya lebih adaptif dan mampu menampung variasi kebutuhan antarwilayah, sejalan dengan prinsip desentralisasi pemerintahan.

 

Partisipasi Publik Jadi Pilar Penyusunan Regulasi

Revisi UU ASN tidak hanya dirancang di ruang tertutup parlemen. Komisi 2 DPR menegaskan pentingnya partisipasi aktif publik dalam setiap tahap pembahasan.

Baca Juga: Redenominasi Rupiah Uang Jadi Lebih Ringkas, Tapi Apa Dampaknya Bagi Ekonomi dan Dompet Rakyat?

Masyarakat sipil, akademisi, dan perwakilan tenaga honorer diundang untuk memberikan masukan.

Keterlibatan publik ini mencerminkan semangat demokratisasi legislasi, sekaligus menjamin bahwa hasil akhir undang-undang mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan.

Dengan demikian, regulasi yang lahir tidak sekadar administratif, tetapi juga inklusif dan responsif.

 

Memperkuat Desentralisasi dan Profesionalisme ASN

Salah satu arah utama revisi ini adalah penguatan desentralisasi dalam pengelolaan ASN.

Pemerintah daerah akan memiliki ruang lebih besar untuk menyesuaikan kebutuhan SDM berdasarkan karakteristik wilayah masing-masing.

Selain itu, revisi diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme ASN melalui sistem rekrutmen yang transparan, pengembangan kompetensi berkelanjutan.

Serta perlindungan hak dan kewajiban yang seimbang. Profesionalisme ASN adalah fondasi utama reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang efektif dan berintegritas.

Baca Juga: Inilah 10 Jurusan Ini Punya Peluang Besar Lolos CPNS 2026, Apakah Jurusanmu Termasuk?

Dengan dimasukkannya Revisi UU ASN ke dalam Prolegnas 2025, pemerintah dan DPR menunjukkan komitmen kuat untuk menata ulang sistem kepegawaian nasional secara menyeluruh.

Penataan tenaga honorer, penyediaan hak pensiun bagi P3K, serta penguatan desentralisasi menjadi langkah konkret menuju birokrasi yang modern, adil, dan sejahtera.

Partisipasi publik akan memastikan bahwa undang-undang ini tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan berpihak pada kebutuhan masyarakat luas.***