PojokSatu.id - Isu kesetaraan gaji bagi PPPK Paruh Waktu kembali jadi sorotan publik.

Pasalnya, pemerintah memastikan bahwa lulusan baru (fresh graduate) dan pegawai senior yang sama-sama berstatus PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan gaji dengan nominal yang sama.

Kebijakan tersebut berlaku mulai tahun sekarang.

Baca Juga: Mau Ganti Background Foto Tanpa Ribet, Coba Pakai Aplikasi Gratis Ini Dijamin Hasilnya Keren

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum bagi sistem penggajian ASN dan PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia.


Dasar Hukum dan Tujuan Kesetaraan Gaji

KemenPANRB menegaskan bahwa skema PPPK Paruh Waktu didesain untuk mewujudkan birokrasi efisien, inklusif, dan adil antarpegawai.

Dalam beleid MenPANRB No.16/2025, disebutkan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau pendapatan terakhir pegawai non-ASN di daerah penempatan.

Baca Juga: Eratkan Loyalitas dan Apresiasi Pasien, RS IZZA Karawang Sukses Gelar IZZA Privilege: Executive Patient Loyalty Forum

Bukan berdasar ijazah, pengalaman, ataupun lama pengabdian.

Kebijakan ini diterapkan agar tidak terjadi kesenjangan penghasilan antarpegawai yang bekerja dengan jam kerja dan beban yang sama.

Artinya, meskipun seorang PPPK Paruh Waktu baru lulus kuliah dan baru bergabung, ia akan mendapatkan upah setara dengan rekan yang sudah lama bekerja.

Dengan ketentuan selama keduanya berada di wilayah yang sama.

Baca Juga: Siapa Sebenarnya yang Dapat BLT Kesra? Publik Minta Daftar Penerima Dibuka


Alasan Pemerintah Samakan Gaji Fresh Graduate dan Senior

Mengutip pernyataan KemenPANRB dan BKN, alasan utama pemerintah menyetarakan gaji ini adalah untuk menjaga keadilan administratif dan efisiensi anggaran.

Selain itu, sistem PPPK Paruh Waktu memang tidak mengenal masa kerja progresif seperti PNS atau PPPK penuh waktu.

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan ketersediaan anggaran daerah, dikutip dari Tirto.id 3 November 2025. 

Skema pengupahan ini tidak memperhitungkan faktor pengalaman kerja, baik untuk pegawai senior maupun lulusan baru.

Baca Juga: Ramai BOBIBOS, BBM Alternatif Ramah Lingkungan, Disebut SIAP GANTIKAN Pertamax Turbo

Dengan begitu, semua PPPK Paruh Waktu baik tenaga honorer lama maupun lulusan baru akan menerima gaji yang seragam sesuai wilayah penugasan masing-masing.

 

Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Meski tanpa perbedaan berdasarkan pengalaman, besaran gaji tetap disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan UMP daerah.

Menurut data dari Detik.com dan Radar Kediri, berikut estimasi gaji PPPK Paruh Waktu per November 2025:

1. Lulusan SMA/SMK: Rp 2,1 – Rp 2,6 juta per bulan

2. Lulusan D3: Rp 2,5 – Rp 3,5 juta per bulan

3. Lulusan S1/D4: Rp 3 – Rp 5,4 juta per bulan

Baca Juga: Sekolah Terintegrasi Disiapkan di Tiap Kecamatan untuk Masyarakat Kelas Menengah, Pelengkap Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda

Nominal ini dihitung berdasarkan rata-rata UMP 2025 yang mengalami kenaikan di 28 provinsi Indonesia.

Sebagai contoh, di Jawa Barat UMP 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.191.232, sementara di DKI Jakarta mencapai Rp 5,1 juta.


Dampak dan Respons di Lapangan

Kebijakan ini menuai dua tanggapan berbeda.

Bagi sebagian tenaga honorer lama, keputusan ini dianggap tidak adil karena menghapus penghargaan atas masa kerja.

Namun, bagi lulusan baru, langkah ini dianggap memberi kesempatan setara untuk memulai karier ASN tanpa diskriminasi.

KemenPANRB sendiri menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat transisi menuju sistem merit berbasis kinerja, bukan masa kerja.

Artinya, nantinya evaluasi akan dilakukan bukan dari lama bekerja, tapi dari capaian kinerja dan hasil output pekerjaan.

Baca Juga: BOBIBOS, Inovasi Anak Bangsa yang Gabungkan Energi dan Pangan Sawah Bisa Hasilkan BBM!

Dalam unggahan resmi Instagram @kemenpanrb 6 November 2025, disebutkan:

Ditegaskan bahwa seluruh PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji berdasarkan standar wilayah dan jam kerja yang setara, tanpa membedakan masa kerja.

Pemerintah mengungkapkan komitmennya untuk menerapkan sistem penggajian yang berlandaskan keadilan dan produktivitas.

Unggahan tersebut mendapat ribuan komentar dari tenaga honorer dan calon ASN, menandakan besarnya perhatian publik terhadap perubahan sistem ini.

Baca Juga: Catat! Lulusan SMA/SMK, D3, S1 Segini yang Akan Kalian Dapat di Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu , Cair Bulan November Ini

Dengan diberlakukannya sistem baru ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menata ulang birokrasi agar lebih adil dan efisien.

Fresh graduate kini tidak perlu khawatir tertinggal dalam hal penghasilan, sementara pegawai lama didorong meningkatkan kinerja agar bisa memperoleh tunjangan tambahan di kemudian hari.

KemenPANRB menilai langkah ini sebagai awal baru menuju ASN modern, di mana kompetensi dan hasil kerja menjadi ukuran utama, bukan senioritas.***