POJOKSATU.ID - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan IV tahun 2025 membawa kebahagiaan sekaligus tanda tanya.

Banyak guru mengaku jumlah TPG yang diterima tidak sesuai perkiraan karena sudah dikurangi potongan BPJS dan pajak.

Lalu, sebenarnya berapa besar potongan TPG yang berlaku saat ini? Yuk, simak penjelasan dan simulasi berikut agar tidak salah paham!

Sesuai regulasi, setiap guru ASN maupun non-ASN yang menerima TPG wajib membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1% dari gaji pokok.

Baca Juga: Wisata Alam Terindah di Indonesia! Ini Dia 10 Surga Dunia yang Bikin Kamu Bangga Jadi Anak Negeri

Potongan ini bersifat otomatis dan terintegrasi dalam sistem penggajian daerah.

Meski nilainya tampak kecil, iuran ini penting sebagai jaminan kesehatan guru dan keluarga.

Jadi, saat TPG cair wajar bila nominalnya berkurang sedikit karena sebagian langsung dialihkan untuk BPJS.

Contohnya jika gaji pokok Rp5.000.000, maka potongan BPJSnya sebesar Rp50.000.

Baca Juga: Siswa Sekolah Internasional Pahoa Gading Serpong Tewas Usai Loncat Dari Gedung Sekolah Lantai 8, Tubuhnya Nyangkut di Kanopi

Selain BPJS, guru juga terkena Pajak Penghasilan (PPH 21) yang besarannya tergantung golongan dan status kepegawaian.

Berikut simulasi potongan pajak yang umum berlaku:

1. Golongan II – III: sekitar 5% dari total TPG

2. Golongan IV: bisa mencapai 15%, tergantung besaran pendapatan tahunan

Potongan ini otomatis diterapkan oleh bendahara daerah.

Artinya, ketika slip TPG keluar nominal yang diterima sudah bersih pajak.

Beberapa guru sempat mengeluhkan perbedaan yang cukup terasa.

Misalnya selisih Rp100.000–Rp300.000 dibandingkan nominal kotor di SKTP.

Baca Juga: Pansus 12 DPRD Kota Bandung Waspadai Risiko Pungli, Rancang Aturan Ketat Pengumpulan Uang dan Barang Sosial

Namun, perbedaan ini sah secara administrasi karena mengikuti aturan perpajakan nasional.


Mengapa Potongannya Berbeda Tiap Daerah?

Perbedaan besaran potongan TPG antarwilayah disebabkan oleh faktor fiskal daerah dan sistem pembayaran.

Ada daerah yang menerapkan potongan langsung dari bendahara provinsi, ada juga yang menyalurkan lewat kas daerah kabupaten.

Baca Juga: Prabowo Ingatkan Tak Ada Pemimpin Sempurna, Tapi Layak Dihormati

Selain itu, data BPJS dan status keluarga (menikah/tidak) juga memengaruhi nominal potongan.


Langkah Guru agar Tidak Tertipu Potongan

1. Cek Slip TPG atau SKTP terbaru. Pastikan nominal potongan tercantum jelas.

2. Konfirmasi ke bendahara sekolah/dinas. Tanyakan rincian pajak & iuran BPJS.

3. Hindari berita hoaks. Banyak informasi palsu yang menyesatkan tentang potongan ilegal.

4. Catat setiap pencairan. Simpan bukti transfer dan SKTP agar mudah dilacak bila terjadi selisih.

Baca Juga: Habis Diskors 6 Bulan Oleh DPR dan Tak Dapat Gaji, Ahmad Sahroni Tetap Kaya Raya! Intip Deretan Harta yang Dimiliki Sahroni.

Potongan BPJS dan pajak bukan bentuk pengurangan hak, tapi bagian dari kewajiban administratif guru sebagai ASN dan tenaga pendidik profesional.

Dengan memahami skema ini, guru bisa lebih tenang dan transparan terhadap setiap pencairan tunjangan yang diterima.***