PojokSatu.id — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang selama ini menjadi isu sensitif di dunia kepegawaian.

Melalui implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023.

DPR bersama pemerintah bertekad menuntaskan persoalan status jutaan tenaga honorer di berbagai instansi pemerintahan.

Isu tenaga honorer kini menjadi prioritas nasional yang dibahas secara mendalam oleh Komisi II DPR RI, bersama agenda besar lainnya.

Baca Juga: Lulus Sekolah Kedinasan Langsung Jadi CPNS, Tapi Cek Dulu Syarat Tinggi Badanmu

Seperti modernisasi birokrasi dan penataan kelembagaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN). Fokus DPR, Penyelesaian Status Honorer, Reformasi KSN, dan Digitalisasi Birokrasi

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, menegaskan bahwa penyelesaian status tenaga honorer merupakan langkah strategis untuk menciptakan birokrasi yang lebih profesional dan manusiawi.

Penyelesaian tenaga honorer harus sejalan dengan reformasi birokrasi agar pelayanan publik berjalan efektif dan berbasis digital.

DPR RI saat ini tengah mendorong agar jumlah tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi ASN baik melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) maupun ASN penuh dapat diperluas secara bertahap.

Baca Juga: Wagub Banten Soroti Pentingnya Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Bencana

Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi tenaga honorer yang selama ini menggantungkan hidupnya pada instansi pemerintah tanpa status tetap.

 

UU ASN No. 20 Tahun 2023, Payung Hukum Baru Bagi Honorer

Undang-Undang ASN yang baru ini menjadi tonggak penting dalam reformasi birokrasi Indonesia.

Salah satu poin krusial dalam regulasi tersebut adalah penyelesaian status tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah sebelum November 2023.

Melalui kebijakan ini, tenaga honorer berpeluang besar untuk diangkat menjadi ASN melalui mekanisme seleksi P3K, yang berbasis kontrak kerja dan evaluasi kinerja tahunan.

UU ini juga mengatur sistem karier ASN yang lebih terbuka dan berbasis kompetensi.

DPR menilai, sistem kepegawaian berbasis merit dan digitalisasi akan mengurangi praktik ketidakadilan yang sering menimpa tenaga honorer selama bertahun-tahun.

 

Reformasi Kelembagaan KSN, Efektif Tanpa Menambah Birokrasi

Dalam pembahasannya, Komisi II DPR RI juga menyoroti fungsi dan struktur Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN).

Baca Juga: Nafa Urbach Bela Tunjangan DPR Rp50 Juta Rakyat Kaget, Netizen Murka

Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, reformasi kelembagaan KSN harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menambah lapisan birokrasi baru yang justru memperlambat pengawasan ASN.

KSN perlu menjadi lembaga pengawasan yang efektif, bukan birokrasi tambahan yang memperumit pelaksanaan kebijakan.

Tujuan utama perumusan ulang kelembagaan KSN adalah memastikan pengawasan terhadap rekrutmen, promosi, dan manajemen ASN berjalan transparan tanpa hambatan administratif.

 

Modernisasi Birokrasi, Pelayanan Publik Digital dan Profesional

Selain menyelesaikan masalah tenaga honorer, DPR RI juga menekankan pentingnya modernisasi birokrasi sebagai kunci menuju pelayanan publik yang efisien.

Baca Juga: Nafa Urbach Bela Tunjangan DPR Rp50 Juta Rakyat Kaget, Netizen Murka

Digitalisasi sistem pelayanan publik, sistem informasi kepegawaian nasional, dan sistem merit berbasis data menjadi prioritas utama dalam pembahasan turunan UU ASN.

Komisi II DPR RI menilai bahwa transformasi digital akan mempercepat layanan publik, menekan praktik korupsi, serta memastikan ASN bekerja berdasarkan kompetensi dan kinerja, bukan koneksi.

Tiga Isu Utama yang Dibahas DPR RI dalam UU ASN No. 20/2023. Isu Pembahasan Penjelasan Singkat Tujuan DPR RI

1. Penyelesaian Status Honorer.

Menetapkan status hukum tenaga honorer dan mengangkatnya menjadi ASN. Menghapus ketidakpastian status dan meningkatkan kesejahteraan pegawai

2. Modernisasi Birokrasi

Pengembangan Sistem pelayanan publik berbasis digital Meningkatkan efisiensi dan transparansi pelayanan publik

Baca Juga: 3.000 PPPK Paruh Waktu Sudah Lolos Tapi Belum Punya NIP, Begini Penjelasan Resminya

3. Penataan Kelembagaan KSN

Reformasi struktur dan fungsi KSN agar tidak birokratis Menguatkan pengawasan ASN secara efektif.

 

Makna Strategis bagi Reformasi ASN

Langkah DPR RI dalam mempercepat penataan tenaga honorer sejalan dengan visi pemerintah menciptakan birokrasi lincah dan digital.

Dengan pengawasan yang lebih efektif dari KSN dan penerapan seleksi berbasis kompetensi, diharapkan ASN Indonesia mampu bersaing secara global.

Baca Juga: Tim Sepak Bola Banten Menggila di Popnas XVII 2025, Sapu Bersih Tiga Kemenangan

DPR RI berkomitmen memastikan implementasi UU ASN 2023 berjalan konsisten hingga ke level daerah.

“Ini bukan sekadar soal pengangkatan pegawai, tapi tentang membangun birokrasi yang melayani rakyat dengan profesionalisme,” tutup Ahmad Doli.

DPR RI menegaskan bahwa penyelesaian status tenaga honorer, reformasi kelembagaan KSN, dan modernisasi birokrasi digital merupakan tiga pilar utama reformasi ASN 2023–2025.

Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023 diharapkan menjadi solusi konkret bagi jutaan tenaga honorer yang menunggu kepastian.

Sekaligus mendorong terbentuknya pelayanan publik yang efisien, transparan, dan berkeadilan.***