PojokSatu.id - Sejak DPR RI mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pada 3 Oktober 2023.

jagat ASN Indonesia kembali ramai.

Regulasi ini menggantikan UU ASN 2014 dan memunculkan pertanyaan besar.

Benarkah PPPK kini benar-benar sejajar dengan PNS?

Baca Juga: Direktur DNG Kirun Piliang Anggap Berat Tuntutan 3 Tahun, Kalau Tak Disuap Tak Dapat Proyek

Perdebatan itu semakin hangat setelah DPR menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi dikotomi antara ASN tetap dan ASN kontrak.

Lalu, sejauh mana UU baru ini menjamin kesetaraan?


DPR RI Menegaskan Tak Ada Lagi PNS vs PPPK

Dalam rapat paripurna pengesahan, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menegaskan bahwa UU ASN baru menjadi jalan tengah atas polemik status kepegawaian.

Dalam rapat paripurna DPR RI tanggal 3 Oktober 2023, Junimart menyatakan bahwa UU ASN baru mengakhiri pembedaan antara PNS dan PPPK.

Baca Juga: Ubah Suara Jadi Tulisan! Panduan Gratis Mengonversi Audio ke Teks dengan Mudah

Menurutnya, semua aparatur negara kini harus mendapatkan hak serta penghargaan yang sama tanpa diskriminasi.

Pernyataan ini dikutip dari pemberitaan Antara News.

DPR melalui Komisi II dan Badan Legislasi juga menyatakan akan terus mengawal implementasi agar prinsip kesetaraan hak benar-benar terwujud, bukan sekadar wacana di atas kertas.


Apa Isi UU ASN Baru yang Menyangkut PNS dan PPPK?

UU ASN 2023 menegaskan dua kategori aparatur sipil negara.

Diantaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pasal-pasal di dalamnya menyebutkan bahwa keduanya memiliki hak dan kewajiban setara.

Baik dalam hal penghargaan materiel maupun nonmateriel.

Baca Juga: Amarah Rakyat Meledak! Dari Demo ke Penjarahan Rumah, Sahroni Akhirnya Keok di DPR!

Artinya, PPPK kini punya dasar hukum kuat untuk memperoleh tunjangan, pelatihan, dan pengembangan karier yang sama dengan PNS.

Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi reformasi birokrasi nasional agar manajemen ASN lebih fleksibel, efisien, dan berbasis kompetensi.


Data ASN Nasional dan Fokus Reformasi

Menurut data Kementerian PANRB yang disampaikan ke DPR RI pada 27 Maret 2023, jumlah ASN di Indonesia mencapai 4,3 juta orang, terdiri dari sekitar 3,95 juta PNS dan 358 ribu PPPK.

Angka ini menunjukkan bahwa porsi PPPK terus meningkat, sejalan dengan upaya pemerintah menghapus status tenaga honorer.

Baca Juga: Adi Pamungkas, Polhut Muda yang Gugur Saat Lindungi Hutan Halimun Salak

BKN menyebut, UU ASN baru juga mempertegas larangan pengangkatan tenaga non-ASN.

“UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN secara tegas melarang mengangkat non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN sejak UU ini berlaku,” tulis akun resmi BKN @bkngoidofficial 1 November 2023.

Kebijakan itu bertujuan menata ulang struktur kepegawaian agar tidak lagi tumpang-tindih antara pegawai honorer, PPPK, dan PNS.


Reaksi dan Langkah Lanjutan DPR

Meski disambut positif, DPR menyadari implementasi UU ASN masih punya tantangan besar.

Baca Juga: Bengkel Jiwa Berdaya: Ketika Energi Surya Pertamina Menyalakan Harapan Para Penyintas ODGJ

Legislator Reni Astuti dari Komisi II DPR mengatakan, revisi lanjutan perlu untuk memperkuat kesetaraan kesejahteraan antara PNS dan PPPK.

“Revisi UU ASN 2025 harus memastikan bahwa PPPK yang telah mengabdi lama mendapat kesejahteraan setara dengan PNS,” ujar Reni Astuti, dikutip dari situs resmi DPR RI 14 Oktober 2025.

DPR bahkan memasukkan isu ASN ini ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 agar revisi teknis bisa segera dibahas bersama KemenPAN-RB dan BKN.

Langkah itu diharapkan mampu menyelesaikan berbagai masalah, mulai dari kesenjangan tunjangan, jenjang karier, hingga kepastian hukum bagi PPPK.

Baca Juga: Tantangan Pesantren di Era Modern, Prof Zuly Qodir Ungkap Realita dan Solusinya

UU ASN 2023 menjadi tonggak baru bagi birokrasi modern di Indonesia.

Perubahan ini bukan hanya soal status kepegawaian, tetapi juga soal pengakuan dan keadilan bagi seluruh aparatur.

Jika implementasinya berjalan sesuai semangat DPR RI, maka tak ada lagi sekat antara PNS dan PPPK.

Karena keduanya akan berdiri sejajar sebagai pelayan publik profesional.***