PojokSatu.id - Isu soal masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali ramai diperbincangkan.
Banyak pegawai terutama PPPK Paruh Waktu khawatir karena SK pengangkatan mereka hanya mencantumkan masa kerja selama 1 tahun.
Pertanyaannya, apakah kontrak PPPK benar-benar tidak bisa diperpanjang lebih dari itu?
Baca Juga: Kabar Gembira untuk Fresh Graduate! Kepala BKN Ungkap CPNS 2026 Akan Prioritas Lulusan Baru
Kabar baiknya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah memberikan klarifikasi resmi.
Menurut BKN, kontrak PPPK bisa diperpanjang lebih dari satu tahun, bahkan hingga batas usia pensiun, asalkan pegawai menunjukkan kinerja baik dan instansi masih membutuhkan.
Dasar Hukum Masa Kontrak PPPK
Dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, Pasal 60 ayat (1) dijelaskan bahwa masa perjanjian kerja PPPK paling singkat 1 tahun.
Baca Juga: Akhirnya! 6.596 PPPK Paruh Waktu di Garut Siap Dilantik 7 November, NIP Sudah Rampung 100 Persen!
Kontrak tersebut juga dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi.
Artinya, durasi satu tahun bukan batas akhir, melainkan masa minimal yang ditetapkan pemerintah.
Penjelasan ini ditegaskan kembali oleh pejabat BKN melalui kanal resmi “Sobat BKN Menjawab”.
Fandi menyatakan bahwa durasi kontrak kerja berjangka minimal satu tahun hingga maksimal lima tahun, dengan opsi perpanjangan tanpa batas sesuai keperluan institusi.
Baca Juga: Catet Sekarang! Kenaikan Gaji PPPK Berdasarkan Lulusan Pendidikan Sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Pernyataan tersebut dikutip dari AyoBandung.com, 6 Oktober 2025.
Tak hanya itu pernyataan beliau juga sekaligus menepis anggapan bahwa PPPK hanya bekerja satu tahun lalu diberhentikan otomatis.
Bisa Diperpanjang hingga Pensiun
Hal senada juga disampaikan Plt. Deputi BKN Aris Windiyanto.
Ia menegaskan bahwa PPPK tidak perlu mengikuti tes ulang jika kontraknya akan diperpanjang.
Perpanjangan bisa dilakukan secara langsung selama hasil kinerja baik dan jabatan masih dibutuhkan instansi.
“Perpanjangan kontrak PPPK dapat dilakukan hingga mencapai batas usia pensiun (BUP) sesuai jabatan,” ujar Aris Windiyanto, dikutip dari Liputan6.com, 26 September 2025.
Baca Juga: Digitalisasi Bansos Tanpa Literasi, Benarkah Canggih di Pusat Namun Gagal di Desa?
Dengan demikian, peluang PPPK untuk tetap bekerja lebih dari satu tahun sepenuhnya terbuka, bahkan hingga mendekati usia pensiun selama memenuhi syarat administratif dan evaluasi tahunan.
Bagaimana dengan PPPK Paruh Waktu?
Untuk skema PPPK Paruh Waktu, kontrak kerja awal memang ditetapkan 1 tahun penuh.
Namun, aturan memperbolehkan perpanjangan jika kinerja baik dan kebutuhan instansi masih ada.
Media lain seperti tirto.id juga menyebut bahwa PPPK Paruh Waktu dapat diperpanjang setiap tahun tanpa tes ulang, berdasarkan evaluasi kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Baca Juga: Prabowo Tanggapi Polemik Whoosh Besutan Jokowi dan Luhut, Jangan Dipolitisasi Saya Tanggung Jawab
Beberapa pemerintah daerah seperti Garut, Pandeglang, dan Blitar sudah mulai menyiapkan sistem evaluasi digital berbasis kinerja.
Bertujuan untuk menentukan siapa saja yang layak diperpanjang masa kontraknya pada tahun berikutnya.
Tidak Otomatis Diperpanjang
Meski peluangnya terbuka, BKN menegaskan perpanjangan kontrak tidak bersifat otomatis.
Baca Juga: Sudah Resmi! Begini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Provinsi
Setiap instansi wajib melakukan penilaian menyeluruh terhadap kehadiran, disiplin, dan hasil kerja pegawai.
Jika nilai kinerja dianggap rendah atau instansi tidak lagi membutuhkan posisi tersebut, kontrak dapat dihentikan setelah masa berlaku berakhir.
Sebaliknya, bagi pegawai berprestasi, kontrak akan diperpanjang tanpa harus mengikuti seleksi ulang.
KemenPAN-RB sendiri kini tengah menyiapkan pedoman perpanjangan otomatis berbasis e-kinerja, agar prosesnya lebih cepat dan transparan bagi seluruh instansi pemerintah.
Jadi, menjawab beredarnya isu di kalangan pegawai, kontrak PPPK bisa diperpanjang lebih dari satu tahun.
Baca Juga: Gibran Dorong Santri Melek Teknologi, Harus Kuasai AI, Blockchain, dan Robotik
Bahkan, regulasi memperbolehkan perpanjangan hingga mencapai usia pensiun sesuai jabatan, dan tentu dengan catatan kinerja tetap baik serta kebutuhan instansi masih ada.
Kabar ini sekaligus menjadi angin segar bagi ribuan PPPK Paruh Waktu yang baru diangkat tahun 2025.
Bagi mereka, kontrak satu tahun bukanlah akhir, melainkan awal perjalanan panjang untuk membangun karier ASN yang profesional dan berintegritas.***



