PojokSatu.id — Gelombang kekecewaan kembali menyeruak dari para tenaga honorer lama di berbagai daerah.
Mereka merasa diabaikan oleh pemerintah daerah (Pemda) yang kini dinilai lebih sibuk merekrut tenaga outsourcing baru dan memperbarui NIP PPPK.
Dari pada menuntaskan nasib para abdi negara non-ASN yang sudah puluhan tahun mengabdi.
Honorer Lama Terpinggirkan, Outsourcing Dikebut
Mulai 1 Januari 2026, status tenaga honorer dihapus. Namun di lapangan, banyak Pemda justru mempercepat skema outsourcing.
Baca Juga: Kadin Tangsel Umumkan Peserta Resmi MUKOTA IV, 98 Peserta Versi SC Gugur
Untuk mengisi posisi tenaga administrasi, kebersihan, dan keamanan yang sebelumnya diisi honorer lama.
Di beberapa daerah, Pemda mulai membuka peluang bagi tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK 2024 untuk dialihkan menjadi tenaga outsourcing.
Langkah ini dianggap sebagai jalan tengah, namun memicu gelombang kritik karena dinilai menutup peluang honorer lama untuk naik status.
Baca Juga: Kadisdik Depok Ajak Satuan Pendidikan Terapkan Budaya Kerja Cerdas Lewat Tertib Arsip
Pemda malah menutup pintu ASN dan membuka outsourcing baru.
Ribuan Honorer Tak Terdata di Database BKN
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat masih ada lebih dari 1 juta tenaga non-ASN yang belum memiliki kejelasan status.
Dari 2,3 juta honorer yang terdata pada 2022, hanya separuhnya yang kini masuk daftar resmi PPPK atau PPPK paruh waktu.
Contohnya, di Kabupaten Bengkalis, Riau, sekitar 6.900 tenaga honorer non-database belum masuk sistem PPPK.
Mereka tidak termasuk dalam daftar usulan Pemda karena alasan administratif, seperti masa kerja di bawah dua tahun atau belum mengikuti seleksi resmi.
Kondisi ini juga terjadi di Lombok Timur, NTB. Sekitar 1.500 honorer lama tidak diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Parah Moral Para Nakes Ini, Ngintip Bidan Pakai Kamera Tersembunyi Di Kamar Yang Ada Di Puskesmas
Sementara itu mereka tidak memenuhi kriteria teknis. Padahal, sebagian sudah mengabdi belasan tahun.
Larangan Angkat Honorer Baru Dilanggar
KemenPANRB dan Mendagri Tito Karnavian telah memperingatkan kepala daerah agar tidak lagi merekrut tenaga honorer baru.
Pemerintah pusat hanya mengakui dua status kepegawaian, PNS dan PPPK. Namun praktik di lapangan justru sebaliknya.
Beberapa kepala daerah masih membuka formasi tenaga harian lepas (THL) atau outsourcing baru.
Langkah ini memicu sorotan publik dan kecaman dari kalangan honorer lama yang merasa dilupakan.
Honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi seharusnya jadi prioritas, bukan malah digeser oleh tenaga baru yang direkrut lewat outsourcing.
UU ASN dan Skema PPPK Paruh Waktu
Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 menegaskan bahwa pegawai pemerintah hanya terdiri dari PNS dan PPPK.
Tenaga honorer non-ASN wajib diselesaikan paling lambat akhir 2025. Sebagai solusi, KemenPANRB merilis Kepmen Nomor 16 Tahun 2025.
Yang memperkenalkan skema PPPK paruh waktu, ditujukan bagi tenaga yang belum memenuhi syarat penuh.
Namun banyak Pemda belum siap mengeksekusi aturan ini. Sebagian justru menunda verifikasi data, sementara tenaga honorer lama dibiarkan tanpa kejelasan.
Baca Juga: BI Borong Surat Utang, Impor Naik Tanda Ekonomi Indonesia Sedang Panas atau Justru Mulai Tertekan?
Akibatnya, muncul kesenjangan baru antara honorer yang lolos PPPK dan yang tidak terdata sama sekali.
Suara dari Lapangan, Kami Tak Ingin Jadi Korban Transisi
Bagi para honorer lama, yang mereka butuhkan bukan belas kasihan, melainkan kepastian hukum dan data yang valid.
Banyak yang sudah mengabdi sejak sebelum reformasi, namun kini justru terancam kehilangan pekerjaan karena tidak termasuk dalam sistem.
Kritik terhadap Pemda kini kian keras. Pemerintah pusat menekan agar pendataan dan pengangkatan PPPK segera tuntas sebelum akhir 2025.
Namun di daerah, ego birokrasi dan ketimpangan data membuat nasib honorer lama tetap menggantung.
Mereka berharap kebijakan penataan ASN tidak sekadar administratif, tetapi juga berkeadilan bagi mereka yang telah lama mengabdi.***




