POJOKSATU.ID - Mobilitas penduduk Indonesia yang tinggi terutama kalangan perantau.

Akibatnya acapkali menimbulkan pertanyaan berupa penggunan BPJS di luar pulau atau fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Tak sedikit dari perantau panik saat sakit di luar domisili karena khawatir BPJS-nya tidak berlaku.

BPJS Kesehatan memastikan bahwa peserta tetap bisa menggunakan layanan JKN-KIS di luar daerah, asal memahami aturan dan alur penggunaannya.

Baca Juga: 23 Pejabat Baru Dilantik, Andra Soni Ingin Birokrasi Banten Lebih Gesit dan Responsif

Perantau dapat menggunakannya di puskesmas, klinik, maupun rumah sakit, selama fasilitas tersebut bekerja sama dengan BPJS.

BPJS itu bersifat nasional, namun penggunaan layanan harus disesuaikan dengan kondisi, apakah darurat atau nondarurat

Ada dua skema utama bagi peserta yang ingin menggunakan BPJS di luar daerah:

1. Kondisi Gawat Darurat:

Peserta bisa langsung datang ke rumah sakit mana pun yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa rujukan.

Baca Juga: Kisah Haru Merlin Siswa SRMA 29 Jayapura, dari Buta Aksara Menuju Harapan

Contoh: kecelakaan, serangan jantung, pendarahan, atau kondisi yang membahayakan nyawa.

2. Kondisi Non Gawat Darurat:

Peserta tetap harus melalui mekanisme rujukan berjenjang.

Jika sedang berada di luar kota, bisa datang ke puskesmas atau klinik BPJS terdekat dan meminta surat pengantar sementara.

Baca Juga: HINDARI! 7 Kebiasaan yang Bikin Kamu Keriput Sebelum WaktunyaBaca Juga: HINDARI! 7 Kebiasaan yang Bikin Kamu Keriput Sebelum Waktunya

BPJS Kesehatan kini menyediakan kemudahan bagi peserta yang sering bepergian antarwilayah.

Melalui aplikasi Mobile JKN, peserta bisa mengaktifkan fitur Pelayanan di Luar Wilayah atau yang dikenal dengan istilah fitur perjalanan.

Fitur ini memungkinkan peserta mendapat layanan rawat jalan di luar daerah selama 30 hari tanpa perlu mengubah faskes pertama.

Tahapannya sebagai berikut:

1. Buka aplikasi Mobile JKN.

2. Pilih menu Pelayanan di Luar Wilayah.

3. Isi provinsi dan kabupaten tujuan.

4. Pilih faskes terdekat yang akan dikunjungi.

5. Simpan dan tunjukkan bukti registrasi saat berobat.

Baca Juga: Dari Harapan Jadi Cemas, Calon PNS Galau Hadapi Penundaan Rekrutmen

BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien darurat, baik peserta lokal maupun luar daerah.

Kriteria darurat yang ditanggung tetap sama, seperti serangan jantung, sesak napas berat, pendarahan hebat, atau kecelakaan lalu lintas.

Namun jika dokter menilai kondisi tidak darurat secara medis, maka pasien akan diarahkan ke layanan rawat jalan sesuai faskes yang terdaftar.

Ini sering menjadi sumber kesalahpahaman di masyarakat yang menganggap darurat berdasarkan rasa sakit, bukan penilaian medis.

Baca Juga: Ngopi Cantik di Bogor? Ini Dia 3 Spot Cafe Terbaru yang Lagi Viral Banget di Tahun 2025!

Bagi peserta yang tinggal di luar daerah dalam waktu lama, BPJS menyarankan untuk mengganti faskes pertama secara permanen.

Prosesnya kini bisa dilakukan secara online melalui Mobile JKN tanpa perlu datang ke kantor cabang.

Caranya dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN sebagai berikut:

1. Masuk ke aplikasi Mobile JKN.

2. Pilih menu Ubah Data Peserta → Ubah Faskes Pertama.

Baca Juga: Aturan Baru BPJS Kesehatan di IGD Tuai Keluhan, Pasien Harus Minta Rujukan Faskes Pertama?

3. Pilih faskes baru sesuai domisili saat ini.

4. Perubahan berlaku dalam waktu 30 hari.

Jadi, perserta tidak perlu mencabut keanggotaan lama. Hal yang diperlukan adalah pergantian lokasi pelayanan.

Banyak peserta BPJS yang belum memahami bahwa sistem JKN sebenarnya fleksibel dan bisa digunakan di seluruh Indonesia, termasuk bagi perantau dan warga luar kota.

Kuncinya adalah memahami alur rujukan dan memanfaatkan teknologi digital yang sudah disiapkan.

BPJS Kesehatan menegaskan, tidak ada istilah BPJS tidak berlaku di luar daerah.

Baca Juga: Teknologi Menghapus Batas Dunia Nyata dan Dunia Digital, Revolusi XR di Tahun 2025, Beyond Virtual Reality

Yang ada hanyalah prosedur penyesuaian agar pelayanan tetap tepat sasaran dan sesuai sistem.

Sebab BPJS Kesehatan menjamin semua peserta, di mana pun mereka berada.

Tapi harus tetap mengikuti prosedur agar klaim tidak ditolak.***