POJOKSATU.ID - Belakangan ini, muncul banyak pertanyaan di masyarakat soal peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Sebagian warga mengaku khawatir tidak mendapatkan pelayanan maksimal di rumah sakit karena iuran mereka dibayarkan oleh pemerintah.

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa semua peserta berhak atas pelayanan kesehatan yang setara tanpa memandang golongan kepesertaan.

PBIK atau adalah singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Kesehatan, yakni peserta BPJS yang iurannya dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat atau daerah.

Baca Juga: 5G dan IoT adalah Pasangan Unik sekaligus Serasi pada Era Kota Pintar Indonesia 2025 untuk Masa Depan

Golongan ini ditujukan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.

Menurut data resmi BPJS Kesehatan per Oktober 2025, jumlah peserta PBI mencapai lebih dari 96 juta orang dari total 270 juta peserta JKN-KIS di seluruh Indonesia.

Humas BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada perbedaan layanan antara peserta PBI dan non-PBI.

Semua peserta akan dilakukan secara sama rata dan tidak ada perbedaan satu sama lainnya. Semua berhak menerima layanan medis yang sesuai.

Baca Juga: Fakta di Balik Pembangunan Terowongan Bawah Tanah Indonesia, SDM Langka dan Perusahaan Tersertifikasi

BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa pelayanan bagi peserta PBI mengacu pada standar yang sama dengan peserta mandiri atau pegawai swasta.

Artinya, peserta PBI tetap berhak atas:

1. Pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga.

Baca Juga: Tanggapan Teddy Indra Wijaya Tentang Bansos 2025, Rp 30 Triliun Cair untuk 35 Juta Keluarga

2. Rujukan ke Rumah Sakit (FKTL) jika membutuhkan perawatan lanjutan.

3. Obat dan tindakan medis sesuai indikasi, tanpa biaya tambahan di luar ketentuan.

Perbedaannya hanya terletak pada cara pembayaran iuran, bukan jenis layanan.

Peserta PBI tidak dikenai biaya bulanan karena iurannya dibayar oleh pemerintah.

Sementara peserta non-PBI wajib membayar iuran sesuai kelas:

1. Kelas 1: Rp 150.000

2. Kelas 2: Rp 100.000

3. Kelas 3: Rp 35.000 (disubsidi sebagian oleh pemerintah).

Baca Juga: Ini Bocoran Syarat Umum CPNS 2026! Lulusan S1 hingga SMA Bisa Daftar, Cek Sekarang!

Dalam program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang mulai diterapkan bertahap sejak 2025, semua peserta termasuk PBI akan mendapatkan fasilitas rawat inap setara kelas 2 untuk menjamin keadilan pelayanan.

Salah satu isu yang sering muncul adalah anggapan bahwa peserta PBI harus menunggu lebih lama di rumah sakit dibanding peserta mandiri.

Namun, BPJS Kesehatan membantah tegas rumor tersebut.

Baca Juga: Situs Prasasti Ciaruteun, Jejak Kejayaan Tarumanagara di Tanah Bogor

“Tenaga medis tidak boleh membedakan pasien berdasarkan status kepesertaan. Yang menentukan prioritas pelayanan adalah kondisi medis pasien, bukan status iuran,” kata Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan kepada PojokSatu.id.

Jika ada rumah sakit atau tenaga medis yang terbukti melakukan diskriminasi pelayanan, masyarakat bisa melapor ke Care Center BPJS 165.

Atau dapat secara langsung melalui aplikasi Mobile JKN.

Baca Juga: Pemkot Sukabumi Perkuat Solidaritas Sosial Lewat Program Ayeuna Waktuna Berbagi Berkah

Selain pelayanan medis, peserta PBI juga dilindungi oleh jaminan administrasi dan hukum yang sama dengan peserta lainnya.

BPJS Kesehatan memastikan tidak ada perbedaan dalam sistem penjaminan klaim rumah sakit.

Seluruh biaya pengobatan tetap dibayarkan oleh pemerintah melalui mekanisme klaim JKN.

Seluruh fasilitas kesehatan di daerah sudah diinstruksikan untuk memberikan pelayanan setara tanpa diskriminasi.

Oleh karena itu, Puskesmas dan rumah sakit pemerintah tidak boleh menolak pasien dengan alasan status kepesertaan.

Semua pasien BPJS memiliki hak yang sama untuk dilayani.

Baca Juga: Ribuan Warga Kabupaten Bogor Terima Bansos Akhir Tahun 2025, Simak Daftar Program dan Fakta Penyalurannya

Kementerian Keuangan memastikan bahwa alokasi iuran peserta PBI tetap aman hingga akhir 2025.

Total anggaran subsidi kesehatan untuk PBI tahun ini mencapai Rp 50,2 triliun, dan telah ditransfer ke BPJS Kesehatan setiap triwulan.

Program PBI ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan rakyat miskin.

Program BPJS Kesehatan, termasuk peserta golongan PBI merupakan wujud nyata dari prinsip Gotong Royong untuk Sehat Bersama.

Baca Juga: Dialog dengan Kemensetneg, Guru Madrasah Desak Pemerintah Segera Tuntaskan Masalah Kesejahteraan dan Status ASN

Setiap peserta tanpa memandang status ekonomi, berhak atas pelayanan medis yang layak, cepat, dan manusiawi.

Jika masih ditemukan kendala atau perbedaan perlakuan di lapangan, BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk melapor langsung melalui kanal resmi agar dapat segera ditindaklanjuti.

Karena di mata hukum dan kemanusiaan, setiap pasien memiliki hak yang sama untuk sembuh.***