POJOKSATU.id - Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 (TW3), yang biasanya cair di akhir Oktober 2025, hingga kini belum juga masuk ke rekening sebagian besar penerima.

Kabar yang semula ditunggu dengan semangat kini berubah menjadi deretan tanya dan keluhan di forum-forum guru.

“Biasanya Sudah Cair, Sekarang Valid Pun Belum”

“Besok sudah November, tapi yang ditunggu belum juga kelanting,” tulis salah satu guru di grup media sosial yang diikuti ribuan anggota.

Baca Juga: Kabar Buruk! Kontrak PPPK Paruh Waktu Terancam tak Diperpanjang, Ini Penjelasan Regulasi dan Dampaknya.

Kalimat itu menggambarkan rasa kecewa kolektif di kalangan pendidik. Biasanya, di pekan keempat Oktober, notifikasi dari bank sudah jadi tanda bahagia TPG cair. Tahun ini, harapan itu belum datang.

Banyak guru mengeluhkan lambatnya proses validasi SKTP
“SKTP saya keluar 23 Oktober, kok tambah lama dari tahun kemarin?” tulis seorang guru SMP di Surabaya.

Keluhan serupa datang dari Kalimantan, Sulawesi, hingga Nusa Tenggara: triwulan kali ini terasa lebih panjang dari biasanya.

Sebenarnya, fenomena ini bukan kali pertama. Setiap tahun, penantian pencairan TPG selalu disertai dengan drama kecil, sistem Info GTK yang lambat, data yang belum valid, atau perbedaan jadwal antar daerah.
Namun tahun 2025 terasa berbeda.

Baca Juga: Belum Ada Pengumuman Resmi CPNS 2025, BKN Tegaskan Rekrutmen Umum Kemungkinan Ditiadakan

Guru menyebut prosesnya lebih rumit sejak diberlakukannya sistem verifikasi dua langkah melalui aplikasi autentikator.

“Login ke Info GTK saja susah, sudah password benar, tapi verifikasinya gagal terus,” kata Pak Waludin, guru di sebuah SD negeri di Jawa Barat.

Baca Juga: Pengangkatan CPNS Diundur hingga Oktober 2025, Ini Alasan dan Dampaknya bagi Peserta

Ia mengaku sudah seminggu mencoba memeriksa statusnya, namun selalu gagal masuk.

Padahal, dari pengalaman sebelumnya, status validasi di Info GTK menjadi indikator utama apakah tunjangan bisa cair atau belum.

Dari Kode 07 ke Kode 16: Bahasa Birokrasi Buat Rumit
Bagi sebagian guru, istilah seperti kode 07, kode 08, hingga kode 16 kini bukan lagi hal asing.

Kode-kode ini menjadi semacam “bahasa birokrasi” yang menentukan nasib pencairan.

Baca Juga: Menteri Sosial Pastikan Bansos Akan Tepat Sasaran Penerima Manfaat

Guru yang masih berada di kode 16 berarti menunggu pengusulan dari Dinas Pendidikan, sementara kode 07 menandakan menunggu penetapan SKTP.

“Iya, dipersulit. Sudah beberapa hari masih kode 07, barusan mau cek Info GTK malah sistemnya dalam perbaikan,” tulis seorang guru di Gresik, komentarnya dibalas puluhan rekan lain yang mengalami hal serupa.

Dari pantauan redaksi, keluhan semacam ini muncul hampir setiap jam di berbagai kanal komunitas guru. Ada rasa lelah karena harus menunggu proses yang tidak bisa mereka kendalikan.

“Kalau sudah kode 07 itu tinggal satu tahap lagi,” kata seorang admin Info GTK, mencoba menenangkan.

Baca Juga: ASN Wajib Simak Imbauan Ini, BKN: Tidak Ada Layanan yang Diproses melalui Pejabat Tertentu

Namun bagi para guru, satu tahap lagi bisa berarti sepekan, sebulan, bahkan lebih lama.

“Kami Mengajar Sungguh-Sungguh, Tapi Data Tak Dianggap”

Salah satu persoalan lain yang muncul di TW3 tahun ini adalah terkait aturan jam mengajar dan pengakuan sekolah non-induk.

Aturan baru memang tidak lagi mengakui jam mengajar di sekolah lain, kecuali untuk keahlian khusus dan harus melalui rekomendasi dinas pendidikan.

Baca Juga: NIP PPPK Sudah 90 Persen Terbit tapi SK Pengangkatan Masih Tersendat, Ini Penjelasan Pemerintah!

Bagi banyak guru di daerah, ini menjadi dilema baru. Dulu, jam mengajar di sekolah tambahan menjadi solusi agar bisa mencapai 24 jam. Sekarang, jika di sekolah induk kekurangan jam, statusnya langsung tidak valid.

“Katanya profesional, tapi faktanya malah bikin ribet,” keluh seorang guru di Sumenep.

Komentar semacam ini menggambarkan benturan antara realitas lapangan dan regulasi administratif.

Pemberkasan Daerah, Sumber Masalah yang Tak Pernah Usai
Selain soal validasi pusat, proses pemberkasan di daerah juga menjadi sumber keluhan utama.

Baca Juga: Revisi RUU ASN 2025, Harapan Baru PPPK untuk Jadi PNS, Ini Syarat dan Faktanya!

Banyak guru mengaku sudah memenuhi syarat dan mengunggah data sejak awal Oktober, namun tetap belum ada perubahan status.

“Tanggal 6 Oktober baru pemberkasan di kecamatan. Terus kapan mau cair?” tulis Pak Suratmin dari Lampung.

Dinas pendidikan memang memiliki peran penting dalam pengusulan data ke pusat. Jika proses ini terlambat, otomatis SKTP pun ikut tertunda.

Masalah yang muncul pun tidak hanya itu, ketika guru mencoba mengakses Info GTK dan muncul notifikasi “sistem dalam perbaikan”, banyak yang menganggap itu sebagai hambatan.

Baca Juga: Tulis Surat Haru untuk Fans usai Umumkan Pernikahan, Taecyeon 2PM: Aku Akan Menghabiskan Hidup bersama Seseorang yang Selalu Mempercayaiku

Padahal, menurut penjelasan dari admin GTK pusat, kondisi itu justru menandakan penarikan data dari daerah ke server pusat.

“Kalau tidak ada perbaikan sistem, berarti tidak ada penarikan data. Justru itu tanda proses sedang berjalan,” tulis admin tersebut dalam postingan resminya.

Namun penjelasan itu tak serta merta menghapus keresahan.

Baca Juga: Zero Growth ASN, Strategi Baru Pemerintah dan Peluang CPNS 2026 Kian Ketat, Bagaimana Peluang Fresh Graduate?

“Sudah terbiasa dengar alasan sistem, tapi ujungnya tetap menunggu,” kata Pak Rahmad, guru SMA di Makassar. ***