POJOKSATU.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan salah satu kebijakan yang diterapkan pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer.
Saat ini pemerintah pusat telah mengeluarkan regulasi resmi yang mengatur tentang PPPK Paruh Waktu.
Regulasi tersebut adalah Keputusan Menpan RB Nomor 16 tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan terkait dengan masa kontrak kerja bagi PPPK Paruh Waktu.
Kontrak kerja PPPK Paruh Waktu ternyata hanya 1 tahun saja.
Namun masa kerja ini bisa diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu.
Jika PPPK Paruh Waktu memiliki hasil evaluasi kinerja yang buruk maka bisa diberhentikan sewaktu-waktu.
Di sisi lain PPPK Paruh Waktu juga memiliki peluang untuk bisa diangkat menjadi Penuh Waktu.
Ada tiga syarat Utama yang harus dipenuhi agar PPPK Paruh Waktu bisa diangkat menjadi Penuh Waktu yaitu:
1.Hasil Evaluasi Kinerja Baik
2. Ketersediaan formasi
Baca Juga: Presentasi Proyek Kerja Lebih Meyakinkan dengan 8 Langkah Sederhana Ini
3. Ketersediaan anggaran
Apabila ketiga syarat terpenuhi maka PPPK paruh Waktu diangkat menjadi penuh Waktu.
Namun ada 11 kesalahan yang membuat PPPK paruh Waktu tidak bisa diangkat menjadi Penuh Waktu, yaitu:
1. Perubahan Status: Diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
2. Permintaan Sendiri: Mengundurkan diri.
3. Kematian: Meninggal dunia.
4. Pelanggaran Ideologi Negara: Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila atau UUD 1945.
5. Berakhirnya Masa Kerja: Mencapai batas usia pensiun atau habis masa perjanjian kerja tanpa kebijakan perpanjangan.
6. Kebijakan Instansi: Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang menyebabkan posisi dihapus.
7. Kondisi Kesehatan: Tidak cakap jasmani atau rohani untuk menjalankan tugas.
8. Kinerja Buruk: Tidak berkinerja atau gagal mencapai target kerja (SKP) yang dievaluasi berkala.
9. Pelanggaran Disiplin: Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
10. Hukuman Pidana: Dipidana penjara minimal 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan tetap, atau dipidana karena tindak kejahatan jabatan.
11. Keterlibatan Politik: Menjadi anggota atau pengurus partai politik, melanggar prinsip netralitas ASN.
***



