POJOKSATU.id - Dunia maya dihebohkan dengan beredarnya video seorang mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, yang diduga tengah dugem di sebuah klub malam.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @mediaevent_ dan telah viral di berbagai platform media sosial. Hingga Rabu (29/10/2025) pukul 07.38 WIB, video itu sudah disukai lebih dari 7.300 kali dengan lebih dari 300 komentar.
Baca Juga: Bank BCA Buka Lowongan Kerja IT untuk Fresh Graduate, Cek Kualifikasinya
Mahasiswa Teridentifikasi dan Diselidiki
Juru Bicara UNS Solo, Agus Riwanto, membenarkan bahwa mahasiswa dalam video tersebut merupakan mahasiswa UNS berinisial TKS.
“Bahwa mahasiswa dengan inisial TKS adalah mahasiswa Universitas Sebelas Maret angkatan 2023,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (29/10/2025).
Pihak kampus langsung melakukan investigasi dengan melibatkan sejumlah unit terkait. Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM), TKS dinyatakan melanggar ketentuan kode etik mahasiswa UNS.
Baca Juga: Perum Jasa Tirta II Buka Lowongan Kerja hingga 31 Oktober 2025, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Melanggar Kode Etik Mahasiswa
Agus menjelaskan bahwa tindakan TKS melanggar Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik Universitas Sebelas Maret Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa.
Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap mahasiswa wajib menghindari perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, kesopanan, maupun kepatutan yang berlaku di masyarakat.
“UNS memberikan sanksi berupa surat peringatan pertama dan mewajibkan menjalani program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama enam bulan terhitung sejak penjatuhan sanksi,” kata Agus.
Baca Juga: Gerakan Bedah Rumah di Tangsel Meningkat, Pilar Sebut Rumah Sehat Cermin Masyarakat Sejahtera
Selain itu, mahasiswa tersebut juga tidak diperkenankan menerima beasiswa lain selama masa studinya.
Sanksi ini, menurut pihak kampus, diberikan untuk menegakkan disiplin, menumbuhkan kesadaran etika, serta memberikan efek jera bagi mahasiswa lain.
“Dengan sikap UNS ini, diharapkan seluruh sivitas akademika menjunjung tinggi nilai etika, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” tutup Agus. ***




