POJOKSATU.id - Bapak ibu guru yang sudah lulus PPG Guru Tertentu akan mendapatkan sertifikat pendidik (serdik).
Nantinya serdik akan diterbitkan oleh masing-masing LPTK.
Serdik ini akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG).
Namun perlu diketahui bahwa selain serdik, syarat pencairan TPG yang harus dipenuhi oleh guru adalah Nomor Registrasi Guru (NRG).
NRG ini diterbitkan setelah proses penerbitan serdik selesai dilakukan.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam penerbitan NRG, di antaranya:
- Sertifikat Pendidik
Guru wajib memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui program PPG.
- NUPTK aktif
Selain itu untuk bisa mendapatkan NRG, guru juga harus memiliki NUPT yang aktif dan juga terdaftar di laman GTK Kemendikdasmen.
Baca Juga: KLARIFIKASI Menkeu Purbaya Terkait Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan PNS di Bulan November 2025 Ini!
- Terdaftar di Dapodik
Guru juga harus aktif mengajar untuk bisa mendapatkan NRG.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi maka tahapan berikutnya adalah:
1. Menginput Data Sertifikat Pendidik : Operator sekolah menginput data sertifikat pendidik ke dalam aplikasi Dapodik.
2. Sinkronisasi Dapodik : Lakukan sinkronisasi Dapodik agar data dapat terbaca oleh sistem pusat.
3. Validasi Data : Tunggu beberapa minggu untuk proses validasi data oleh pusat.
4. Cek Info GTK: Cek Info GTK secara berkala untuk mengetahui apakah NRG telah diterbitkan.
5. Masukkan NRG ke Dapodik : Setelah NRG diterbitkan, masukkan nomor tersebut ke kolom isian NRG di Dapodik dan lakukan sinkronisasi ulang.
Baca Juga: STOP, Hindari Makan Ini pada Masa Menstruasi dan Cermati Dampaknya
Perlu dipahami bahwa NRG ini diterbitkan secara berkala.
Untuk mengetahui apakah NRG sudah diterbitkan, bapak ibu guru bisa melakukan pengecekan berkala di Info GTK.
***



