POJOKSATU.ID - PT Taspen (Persero) memberikan kepastian mengenai pembayaran dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang akan dilakukan sesuai jadwal pada tanggal 1 November 2025.
Pernyataan resmi dari Taspen ini dirilis untuk membantah spekulasi yang beredar di masyarakat terkait kemungkinan penundaan pencairan dana atau peningkatan jumlah pensiun di bulan ini.
Pihak Taspen menjelaskan saat ini, pemerintah belum mengeluarkan regulasi terbaru berkaitan dengan kenaikan gaji pokok atau penambahan tunjangan bagi pensiunan.
Baca Juga: Viral Pria Diduga Pengurus Ponpes Tebar Pembalut ke Santriwati, Sebut Hal Tidak Senonoh
Perhitungan dana pensiun untuk bulan November masih mengacu sepenuhnya pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut adalah estimasi jumlah gaji pokok pensiunan PNS bulanan berdasarkan golongannya:
- Golongan I: Sekitar Rp1,7 juta
- Golongan II: Antara Rp2,6 juta hingga Rp3,2 juta
- Golongan III: Diperkirakan berada di antara Rp3,3 juta sampai Rp4,5 juta
- Golongan IV: Bisa mencapai maksimal Rp6 juta
Baca Juga: Dandim Karawang Apresiasi Bupati Aep Sumbang Rp2,5 Miliar untuk Aula Kodim
Taspen juga memastikan bahwa semua hak tambahan, termasuk tunjangan bagi keluarga dan anak, akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan peraturan yang ada.
Pensiunan disarankan untuk memeriksa keaktifan data rekening dan status pencairan agar tidak mengalami masalah administratif saat proses pembayaran.
“Pembayaran seluruh gaji pensiun bulan November telah kami jadwalkan untuk disalurkan tepat waktu melalui saluran pembayaran resmi kami, baik melalui bank maupun kantor pos,” penjelasan tertulis di situs resmi taspen.co.id
Taspen berharap para penerima pensiun tidak perlu merasa khawatir dan hanya mengandalkan informasi resmi yang dapat dipercaya.***




