POJOKSATU.id - Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani membawa kabar baik bagi guru dengan status kepegawaian PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia.
Diketahui bahwa pada seleksi PPPK tahun anggaran 2024 pemerintah menetapkan kebijakan baru.
Kebijakan tersebut adalah diadakannya PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu ini merupakan upaya pemerintah untuk merampungkan penataan tenaga honorer.
Baca Juga: Rekomendasi 4 Pemandian Air Panas di Garut, Serasa Kolam Bidadari di Surga, Berlatar Gunung Guntur
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu terletak pada besaran gaji yang diterima.
PPPK Penuh Waktu besaran gaji yang diterima disesuaikan dengan masa kerja dan juga golongan.
Sementara itu pada PPPK Paruh Waktu untuk gaji disesuaikan dengan UMR, UMK atau gaji yang diterima saat masih menjadi honorer.
Yang perlu diketahui bahwa PPPK Paruh Waktu ini juga akan menerima Nomor Induk Pegawai (NIP).
Baca Juga: Aksi Gemilang Siswi MAN 1 Deli Serdang, Wakili Sumut di Ajang Pickleball Nasional 2025
Bapak ibu guru yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu di tahun 2025 ini tidak perlu khawatir.
Disampaikan oleh Nunuk Suryani bahwa status PPPK Paruh Waktu ini hanya berlaku satu tahun.
Di tahun 2025 ini honorer yang masuk database BKN dan tidak mendapatkan formasi Penuh Waktu diangkat menjadi Paruh Waktu.
Dan setelah itu pada tahun depan mereka akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Namun dengan ketentuan ada formasi kebutuhan di instansi.
Dan bapak ibu guru PPPK paruh Waktu wajib memenuhi beberapa persyaratan.
Untuk dapat diangkat menjadi Penuh Waktu maka bapak ibu guru harus memenuhi persyaratan:
1. Sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK pada tahun 2024 tetapi tidak lulus
2. terdaftar dalam database pegawai non ASN di BKN
3. Mengikuti dan lulus evaluasi kinerja.
***



