POJOKSATU.id - Admin GTK pusat memberikan info penting pada guru penerima tunjangan profesi guru (TPG) Triwulan 3 atau tunjangan sertifikasi.

Diketahui bahwa pada bulan Oktober ini, pemerintah tengah melakukan pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3.

Info terbaru dari Admin GTK disebutkan bahwa saat ini validasi SKTP tahap 2 tengah dilakukan.

Ada beberapa kategori yang masuk dalam validasi sktp tahap 2 ini, di antaranya:

1. Kepala Sekolah

Baca Juga: Pria asal Bandung Ditemukan Meninggal Dunia Dalam Rumah, Korban Disebut 8 Tahun Mengurung Diri

2. Guru dengan penambahan tugas tambahan Utama (TTU)

3. Guru dengan tugas tambahan lain ekuivalensi (TTLE)

4. Mapel muatan local

5. Mapel PKL

6. Guru honorer di sekolah negeri

7. Guru PPPK 2025

Ketujuh kategori di atas akan masuk dalam validasi SKTP tahap 2.

Setelah tahap validasi ini data dipastikan valid apabila memenuhi beberapa hal di Bawah ini:

Baca Juga: Komite Reformasi Polri Tak Jelas, Mahfud Tak Dikabari Lagi, Padahal Sudah Bersedia Bantu Prabowo

- TMT SK untuk TTU dan TTLE sudah diperbaharui

- Kepala sekolah negeri khususnya pengangkatan 2024-2025 sudah melalui aplikasi KSPS

- Untuk kepala sekolah sudah memberikan penugasan guru wali kepada semua guru

- Pengusulan SKTP guru honorer mempertembingkan SK honorer yang dimiliki

Apabila seluruh data sudah dinyatakan valid dan persyaratan terpenuhi maka SKTP akan diterbitkan.

Baca Juga: Borong Empat Gelar, Tuan Rumah Juara Umum Indonesia Masters 2025 di Medan, Taufik Hidayat: Alhamdulillah, Pencapaian Meningkat

Pencairan TPG Triwulan 3 akan segera dilakukan setelah terbitnya SKTP.

Namun yang perlu dipahami adalah bahwa pada tahun 2025 ini, tidak ada aturan resmi yang menyebutkan batas Waktu pencairan setelah penerbitan SKTP.

Jadi bapak ibu guru harus sabar menunggu pencairan dan melakukan pengecekan rekening ecara berkala setelah terbitnya SKTP.

***