POJOKSATU.id - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mengambil langkah strategis untuk menguatkan pengawasan internal.

Dengan membahas Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) terkait Satuan Pengawas Internal (SPI) di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Rapat daring yang dipimpin Ketua Hukum Itjen Kemenag, Mardani Rifianto, pada Jumat 24 Oktober 2025.

Hal ini merupakan implementasi arahan Menteri Agama untuk memperkuat early warning system.

Baca Juga: Miris, Seorang Ibu Menyusui di Karawang Dijebloskan ke Penjara, Kasusnya Kredit Macet

Tim Hukum Itjen menjelaskan bahwa RPMA ini dirancang sebagai payung hukum untuk mempertegas fungsi strategis SPI.

Khususnya dalam mendeteksi sekaligus mencegah penyimpangan sejak dini demi tata kelola kampus yang akuntabel.

Menurut Mardani Rifianto, melalui regulasi ini, peran SPI akan semakin terukur, efektif, dan terintegrasi dalam sistem pengawasan internal Kemenag.

Baca Juga: Lapas Palembang Hadirkan Solusi Pengelolaan Sampah Terpadu melalui Program CIRCLE-PAS dan Budidaya Maggot

"SPI harus menjadi garda depan dalam mewujudkan early warning system yang responsif terhadap risiko dan permasalahan di satuan kerja," ujar Mardani.

Mardani menegaskan Itjen mendorong SPI agar aktif membudayakan pencegahan dan memberikan solusi, bukan sekedar mencari kelemahan.

"SPI yang kuat akan menjadi mitra strategis bagi pimpinan perguruan tinggi dalam menjaga kredibilitas dan akuntabilitas lembaga," imbuh Mardani.

 

Diskusi RPMA ini juga menyatukan Itjen, Biro Hukum, dan Forum SPI untuk menyelaraskan rancangan regulasi dengan kebijakan pengawasan yang solutif dan berkelanjutan.

Rapat ini sekaligus mematangkan persiapan acara Penguatan Kapasitas dan Kapabilitas SPI PTKN di UIN Malang akhir November nanti, yang bertujuan meningkatkan kompetensi dan sinergi pengawasan berbasis risiko.***