POJOKSATU.id – Banyak guru di seluruh Indonesia mengeluhkan belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 (TW3) tahun 2025.
Hingga pekan ketiga Oktober, sejumlah ASN dan non ASN masih menantikan pencairan yang dijanjikan oleh pemerintah pusat.
Berdasarkan pantauan hingga 23 Oktober 2025, pencairan baru menyentuh kategori guru non ASN. Sementara guru ASN tahap dua masih menunggu realisasi dari pusat.
Baca Juga: Perbedaan Air Sumur Bor Kedalaman Lebih dari 100 Meter dan Mata Air Pegunungan, Mana Lebih Baik?
Fakta ini diperkuat dengan keterangan resmi Ditjen GTK Kemendikdasmen, yang menjawab langsung pertanyaan guru melalui kanal media sosial resminya.
“Mohon maaf, penyaluran TPG TW3 sedang berlangsung. Sebagian sudah cair dan sebagian masih dalam proses penyelesaian administrasi serta sinkronisasi data lintas sistem agar pencairan berjalan tepat sasaran,” tulis Ditjen GTK dalam unggahan tersebut.
Perlu diketahui, regulasi terbaru yakni Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, menghapus ketentuan lama yang menyebutkan bahwa tunjangan harus cair maksimal 14 hari kerja setelah terbit SKTP.
Baca Juga: Unpad Buka Pendaftaran Anggota MWA Unsur Masyarakat, Cari Sosok Terbaik Bangsa
Artinya, pencairan kini tidak lagi mengikuti batas waktu tersebut, karena proses penyaluran sudah sepenuhnya terpusat di pemerintah pusat, bukan lagi pemerintah daerah.
Sebelumnya, pada 1 Oktober lalu, sebagian guru dengan SKTP yang terbit pada 21 September telah menerima pencairan tahap pertama.
Guru-guru dengan data valid dan cepat diverifikasi lebih dahulu mendapat giliran pencairan, sementara yang lain masih menunggu proses sinkronisasi.
Pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini untuk menjamin transparansi, ketepatan sasaran, dan penghindaran keterlambatan akibat birokrasi daerah.
Meski begitu, sebagian guru mengaku khawatir karena belum adanya jadwal pasti pencairan tahap dua hingga akhir Oktober ini. ***




