POJOKSATU.id - Per tanggal 22 Oktober 2025 ini sudah banyak guru non ASN yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3

Diketahui bahwa TPG Triwulan 3 tidak hanya diberikan kepada guru ASN saja, guru non ASN juga berhak untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi ini.

Dengan catatan bahwa guru non ASN tersebut sudah memenuhi syarat penerima TPG.

Yang membedakan tunjangan bagi guru ASN dan Non ASN adalah besarannya.

Baca Juga: Wagub Papua Ingatkan 41 OPD: Waktu Tinggal Dua Bulan, Serapan Anggaran Harus Maksimal!

Dalam juknis terbaru, guru ASN menerima TPG dengan besaran satu kali gaji pokok yang diterima setiap bulannya.

Sementara itu guru non ASN menerima TPG dengan besaran Rp2 juta per bulannya.

Untuk mekanisme pembayaran TPG antara guru ASN dan Non ASN sama, yaitu langsung ditransfer ke rekening guru penerima.

Kendati mekanisme sama, namun jadwal pencairan ternyata tidak sama.

Baca Juga: Lulus Cepat dan Berprestasi, Begini Dimas Chairullah Atur Kegiatan di Kampus, Jadi Wisudawan Terbaik UIN Walisongo

Di bulan Oktober ini, pencairan TPG Triwulan 3 bagi guru non ASN sudah berjalan.

Guru Non ASN di berbagai daerah mengaku sudah menerima transferan dana TPG Triwulan 3.

Sementara itu pantauan Pojoksatu.id, saat ini justru banyak guru ASN yang belum menerima TPG Triwulan 3.

Lantas kapan pencairan TPG Triwulan 3 bagi guru ASN akan dilakukan?

Baca Juga: Y2C Got Talent 2025 Stage Audisi Online, Saatnya Pelajar SMA di 5 Kota Ini Tunjukkan Bakat

Bapak ibu guru harus tahu bahwa pemerintah tidak pernah memberikan tanggal pasti pencairan TPG.

Baik itu untuk guru non ASN maupun ASN.

Jadi jika ada info yang menyatakan tanggal pencairan dipastikan itu bukan dari Kementerian.

Nah untuk jadwal pencairan TPG Triwulan 3 tidak ada bocoran resmi dari pemerintah.

Baca Juga: HSN 2025 di Kabupaten Cirebon Usung Nuansa Milenial dan Religius

Namun jika seluruh syarat sudah terpenuhi dan SKTP sudah terbit maka pencairan TPG Triwulan 3 akan segera dilakukan.

Bagi guru ASN pastikan bahwa status kepegawaian tidak ada kendala.

Dan gaji pokok juga sudah sesuai antara data BKN dengan Info GTK.

***