POJOKSATU.id - Kabar gembira kembali datang bagi para guru di seluruh Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan IV tahun 2025 akan mulai dicairkan pada bulan November 2025.

Pencairan ini menjadi bagian dari pembayaran hak guru untuk periode Oktober–Desember 2025, dan menjadi tahap terakhir dari rangkaian penyaluran tunjangan profesi tahun ini.

Namun, berbeda dari periode sebelumnya, pencairan kali ini akan menggunakan mekanisme baru yang dinilai lebih efisien dan transparan.

Baca Juga: Kemdikbud Mulai Cairkan TPG TW3 Tahun 2025, Non ASN Sudah Terima

Pemerintah telah memperkenalkan sistem transfer langsung dari kas negara ke rekening guru penerima, tanpa melalui pemerintah daerah seperti skema lama.

Langkah ini menjadi salah satu upaya reformasi birokrasi yang signifikan dalam penyaluran TPG.

Dengan pola baru tersebut, proses pencairan diharapkan berjalan lebih cepat, akurat, dan tanpa potongan.

Meski jadwal pencairan sudah ditetapkan, Kemendikdasmen menegaskan bahwa validitas data guru di Info GTK tetap menjadi faktor penentu utama.

Proses pencairan tidak bisa dilakukan jika data guru belum sepenuhnya valid atau belum diterbitkan SK Tunjangan Profesi (SKTP) untuk periode Oktober–Desember.

Baca Juga: BPK Tegaskan Tak Pernah Diminta KPK Hitung Kerugian Negara dalam Akuisisi PT ASDP

Banyak kasus keterlambatan pada triwulan sebelumnya terjadi karena data tidak sinkron antara Dapodik, Info GTK, dan Nomor Registrasi Guru (NRG).

Perbedaan nama, jam mengajar yang tidak sesuai, atau status keaktifan yang belum diperbarui sering kali menjadi penyebab utama kendala.

Kemendikbudristek pun mengingatkan agar guru proaktif memeriksa data pribadi mereka melalui laman resmi info.gtk.kemdikbud.go.id.

Selain itu, guru juga diimbau tidak mudah mempercayai informasi dari media sosial yang tidak bersumber resmi.

Baca Juga: Pemerintah siapkan pemutihan iuran BPJS Kesehatan. Peserta tidak mampu bebas tunggakan hingga Rp10 triliun

Semua pengumuman terkait SKTP dan pencairan TPG hanya akan diumumkan melalui kanal resmi pemerintah.

Adapun guru yang berhak menerima TPG triwulan IV adalah mereka yang sudah memenuhi seluruh ketentuan administratif dan profesional berikut:

-Memiliki sertifikat pendidik (serdik) yang diterbitkan dari program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

-Terdaftar dengan Nomor Registrasi Guru (NRG) yang sah di Kemendikbudristek.

-Aktif mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu sesuai ketentuan.

-Data pribadi dan sekolah telah valid di Info GTK.

Baca Juga: GWK Meriahkan Hari Kebudayaan Nasional dengan CSR Literasi Budaya

-Telah terbit SK Tunjangan Profesi (SKTP) periode Oktober–Desember 2025.

-Mempunyai nilai kinerja minimal “Baik” berdasarkan hasil evaluasi kepala sekolah.

-Tidak merangkap jabatan di luar satuan pendidikan induk.

-Memiliki rekening bank aktif atas nama pribadi untuk penyaluran dana.

Pemerintah menetapkan bahwa penyaluran TPG dilakukan empat kali dalam setahun.

Berikut jadwal lengkapnya:

Triwulan I: Maret–April 2025

Baca Juga: Jangan Hanya Berdiam Diri! Ini Langkah-Langkah Penting yang 'WAJIB' Dilakukan Guru agar TPG Triwulan 3 Bisa Segera Dicairkan!

Triwulan II: Juni–Juli 2025

Triwulan III: September–Oktober 2025

Triwulan IV: Mulai November 2025

Meski demikian, tanggal pasti pencairan bisa berbeda di setiap daerah, tergantung pada kecepatan proses validasi data dan penerbitan SKTP.

Menjelang pencairan triwulan IV, guru disarankan untuk segera melakukan pengecekan akhir terhadap data di Info GTK.

Bila terdapat ketidaksesuaian, seperti beban mengajar kurang dari 24 jam, data sekolah ganda, atau status kepegawaian belum aktif, sebaiknya segera dikonsultasikan ke operator Dapodik sekolah masing-masing.

***