POJOKSATU.ID - Kabar pencairan tambahan tunjangan sertifikasi guru atau tambahan TPG 100 persen disambut suka cita para guru di seluruh Indonesia.
Di sebuah ruang kelas sederhana di Pacitan, Jawa Timur, Bu Rani, seorang guru SD yang sudah mengabdi lebih dari 15 tahun, duduk sambil menatap daftar hadir muridnya.
Di sela-sela aktivitasnya, ia membuka ponsel dan membaca kabar terbaru: daerahnya termasuk salah satu dari 321 daerah penerima tambahan tunjangan sertifikasi guru 100 persen tahun 2025.
Senyum kecil pun muncul di wajahnya — ada secercah harapan baru.
Baca Juga: Info Terbaru dari Kemenkeu: 321 Daerah Siap Cairkan Tambahan 100 Persen Tunjangan Sertifikasi Guru
Harapan yang Lama Dinanti
Bagi Bu Rani dan ribuan guru lainnya di berbagai pelosok, kabar ini ibarat “angin segar di tengah panasnya rutinitas”.
Sudah lama mereka menanti kepastian pencairan tambahan TPG 100 persen yang dijanjikan pemerintah.
Tahun 2025 disebut-sebut sebagai momen penting di mana kesejahteraan guru kembali menjadi prioritas.
“Kami bersyukur akhirnya ada kabar pasti. Meski belum cair, yang penting datanya sudah masuk daftar. Semoga segera turun ke daerah,” ujar Bu Rani dengan nada optimis.
Baca Juga: Ini Alasan Pencairan TPG TW3 Dibagi 2 Tahap, SKTP Terbit 7 Oktober Sementara Diproses
321 Daerah, Ribuan Harapan
Menurut data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, dari 552 daerah di Indonesia, sebanyak 321 daerah telah dinyatakan lengkap berkasnya.
Sebanyak 321 daerah itu siap menerima transfer tambahan tunjangan sertifikasi guru sebesar 100 persen dari gaji pokok.
Tambahan ini hanya diberikan kepada daerah yang tidak memiliki TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan) atau TUKIN (Tunjangan Kinerja) dari APBD.
Daerah-daerah seperti Pacitan, Malang, Bengkulu, Bone Bolango, dan Karanganyar menjadi contoh wilayah yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan menunggu proses transfer dari Kemenkeu ke kas daerah.
Bagi sebagian guru, tambahan tunjangan ini bukan sekadar angka di slip gaji.
Ada makna yang lebih dalam: pengakuan terhadap kerja keras di ruang-ruang kelas.
Baca Juga: 3 Fakta Terbaru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru TW3, Update 18 Oktober: Non-ASN Cair Duluan
Apalagi bagi guru honorer dan guru di daerah terpencil yang harus menempuh jalan panjang untuk sampai ke sekolah setiap hari.
“Tambahan 100 persen TPG itu artinya banyak, bukan cuma soal uang. Kami merasa negara benar-benar menghargai perjuangan guru di lapangan,” tutur Pak Irwan, guru SMP di Bone Bolango, Gorontalo.
Ia menambahkan, tunjangan tersebut akan digunakan untuk meningkatkan fasilitas belajar, membeli alat peraga, dan bahkan memperbaiki kendaraan pribadi yang digunakannya setiap hari ke sekolah.
Proses yang Tak Mudah
Namun di balik kabar gembira itu, ada proses panjang dan penuh tantangan.
Baca Juga: Tak Ingin Banyak Kepala Sekolah Masuk Penjara, Ketua PGRI Desak Revisi Aturan Dana BOS
Tidak semua daerah bisa langsung menerima tambahan TPG karena harus melalui verifikasi ketat dari DJPK Kemenkeu.
Beberapa daerah masih terkendala dokumen, seperti review APIP dan format pelaporan S14.
“Kadang masyarakat mengira ini kesalahan guru. Padahal bukan. Semua prosesnya ada di level pemerintah daerah,” jelas seorang pejabat DJPK dalam penjelasan resminya.
Guru Agama Juga Terima
Tahun ini menjadi momen bersejarah karena guru agama di sekolah negeri akhirnya ikut menerima tambahan TPG.
Sebelumnya, mereka belum tercantum dalam daftar penerima karena perbedaan struktur pendanaan antarinstansi.
“Alhamdulillah, akhirnya guru agama di sekolah negeri juga diakui. Kami bersyukur pemerintah memperhatikan semua guru tanpa terkecuali,” ungkap Ustazah Nila, guru agama di Kabupaten Jombang.
Hingga pertengahan Oktober 2025, banyak guru masih menanti kabar pencairan resmi.
Meskipun sebagian besar sudah dinyatakan lengkap, proses administrasi di tingkat daerah masih berjalan.
Baca Juga: BOS Madrasah dan BOP RA 2025 Cair Pekan Ini, Total Dana Capai Rp4,01 Triliun, Berikut Rinciannya
Bu Rani menutup buku catatan pelajarannya sambil berkata pelan,
“Kami tidak minta lebih. Hanya ingin hak kami disalurkan tepat waktu. Semoga segera cair, agar kami bisa mengajar dengan hati yang lebih tenang.”
Transparansi dan Harapan Baru
Pemerintah pusat memastikan bahwa data penerima dapat diakses publik melalui laman resmi [https://djpk.kemenkeu.go.id](https://djpk.kemenkeu.go.id).
Guru di seluruh Indonesia bisa memeriksa apakah daerah mereka termasuk dalam daftar 321 wilayah penerima tambahan TPG.
Baca Juga: CATAT! Penyebab Utama SKTP TPG Triwulan 3 Tahun 2025 Tidak Kunjung Terbit!
Langkah transparan ini diharapkan dapat mengurangi misinformasi yang sering beredar di grup WhatsApp guru dan media sosial.
Kemenkeu juga meminta daerah yang belum melengkapi berkas agar segera mengajukan ulang agar tidak tertinggal dalam proses pencairan berikutnya.
Kebijakan tambahan TPG 100 persen ini memperlihatkan bahwa perjuangan guru tak pernah berhenti di ruang kelas.
Setiap kebijakan kesejahteraan, sekecil apa pun, berarti besar bagi mereka yang setiap hari berdiri di depan murid dengan semangat yang sama: mendidik tanpa pamrih.
Seperti kata Bu Rani. "Kami mungkin tidak tahu kapan cairnya, tapi yang jelas semangat mengajar kami tidak akan kering hanya karena belum cair".***




