POJOKSATU.ID - Sejak triwulan II 2025, banyak guru mengeluh potongan 1 persen BPJS dari Tunjangan Profesi Guru (TPG). 

Tapi ternyata, aturan itu bukan hal baru. Pemotongan ini mengacu pada Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 tentang penyetoran iuran jaminan kesehatan, serta Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Dalam ketentuan tersebut, total iuran BPJS sebesar 5 persen, serta 4 persen ditanggung pemerintah dan 1 persen ditanggung peserta (guru).

Baca Juga: Setelah Perdamaian di SMAN 1 Cimarga, Taufik Arahman Desak Pemprov Banten Ungkap Dalang Aksi Mogok Siswa

“Sebenarnya aturan lama, tapi dulu belum diterapkan konsisten,” jelas Yunita Lestari, pejabat Kemdikbud.

Pemotongan berlaku otomatis sejak TPG triwulan II 2025, setelah sebelumnya sempat tidak dipungut di triwulan pertama.

Sementara itu, Guru SMP di Garut, Syarif Hidayat, mengaku kaget karena tidak ada pemberitahuan.

Baca Juga: Pilih Reputasi, Rating, atau Agenda Terselubung?

“Tiba-tiba saldo berkurang, padahal BPJS sudah dipotong di gaji bulanan,” keluhnya.

Kemdikbud memastikan pemotongan dilakukan secara terpusat dan berlaku hingga ada regulasi baru. Artinya, TPG triwulan III dan IV pun akan tetap terpotong 1 persen.

Tambahan 2 Bulan Tunjangan Belum Terealisasi

Tambahan dua bulan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dijanjikan pemerintah tahun ini bukan hanya kabar baik bagi guru, tapi juga bagi pelaku ekonomi kecil di sekitar sekolah.

Baca Juga: Kasus SMAN 1 Cimarga Mereda, Polres Lebak Segera Proses Pencabutan Laporan Kepsek Dini Fitria

Ekonom pendidikan Dian Kartasasmita menilai, setiap kali TPG turun, perputaran uang di daerah meningkat signifikan.

“Guru termasuk konsumen aktif di pasar lokal. Jadi kalau TPG cair, langsung terasa di warung, bengkel, dan pasar,” ujarnya.

Berdasarkan data, Indonesia memiliki lebih dari 3 juta guru ASN dan non ASN. Jika masing-masing menerima tambahan dua bulan TPG, potensi dana yang beredar bisa menembus puluhan triliun rupiah.

Baca Juga: Pemkot Tangsel Targetkan Dua SMP Baru Berdiri di Ciputat pada 2026

Namun, hingga pertengahan Oktober, realisasi tersebut belum terjadi. 

“Kalau pencairan molor, efek ekonomi juga ikut melambat,” kata Dian.

Disebutkan Dian, pencairan cepat bukan hanya soal administrasi, tapi juga soal keadilan ekonomi bagi daerah-daerah kecil yang bergantung pada belanja guru.***