POJOKSATU.id, MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengingatkan jajarannya untuk lebih peka dalam membaca tanda-tanda awal potensi konflik di masyarakat.
Menag menekankan pentingnya peran pimpinan satuan kerja (satker) dalam melakukan deteksi dini agar setiap permasalahan bisa segera diselesaikan secara tepat.
“Kita harus memperhitungkan potensi dini secara proporsional, harus aktif mendeteksi potensi yang muncul, serta bekerja sama dengan pihak terkait seperti Badan Intelijen Negara (BIN),” ujarnya dalam rapat Breakfast Meeting di Kantor Kemenag, Lapangan Banteng, Selasa, 7 Oktober 2025.
Baca Juga: Banyak yang Bertanya, Apakah Hari Santri 2025 Libur Nasional? Ini Jawabannya!
Menag menilai Kementerian Agama sebagai lembaga yang menaungi urusan keagamaan harus selalu menjadi pihak pertama yang hadir dalam menyikapi isu-isu keagamaan.
“Kita harus tanggap terhadap dinamika keagamaan dan menjadi yang pertama dalam mendeteksi potensi masalah sebelum berkembang lebih jauh,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kebijakan berbasis data dalam mengambil keputusan.
Menurutnya, pendekatan berbasis analisis induksi dan kuantitatif akan menghasilkan kebijakan yang lebih efektif dan proporsional.
“Setiap penyelesaian masalah sebaiknya menggunakan dasar data yang kuat, bukan hanya berasumsi,” ungkap Menag.
Baca Juga: 5 Alun-alun dan Taman Kota di Tangsel, Tempat Healing Gratis Lengkap dengan Permainan Anak
Dalam kesempatan yang sama, Nasaruddin juga menekankan perlunya penguatan sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.
Peraturan tersebut menjadi pedoman penting dalam menjaga kerukunan umat beragama dan mengatur tata cara pendirian rumah ibadat di daerah.
“Pimpinan di daerah perlu kembali mensosialisasikan PBM ini agar masyarakat dan pemerintah daerah memahami peran mereka dalam menjaga kerukunan,” jelasnya.
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 serta Nomor 8 Tahun 2006 berisi pedoman bagi kepala daerah dalam menjaga kerukunan antarumat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan prosedur pendirian rumah ibadat.
Melalui peraturan ini, pemerintah berharap konflik berbasis keagamaan dapat diminimalisir.
Menutup arahannya, Menag berpesan agar pimpinan di lingkungan Kemenag tidak hanya menekankan pendekatan hukum dalam menjaga kerukunan.
Menurutnya, sentuhan sosial dan kemanusiaan jauh lebih efektif dalam membangun harmoni.
“Pendekatan hukum memang penting, tapi jangan lupakan sisi sosial dan kemanusiaan karena itu yang lebih menyentuh hati masyarakat,” tandasnya.
Baca Juga: Resmi, Bahasa Inggris Jadi Pelajaran Wajib 2027, Pemerintah Siapkan Guru Hadapi Era Global
Rapat tersebut turut dihadiri oleh jajaran staf khusus Menteri Agama, pejabat tinggi di lingkungan Kemenag, serta perwakilan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). ***




