POJOKSATU.id — BPJS Kesehatan menjadi salah satu jaminan kesehatan terbesar di Indonesia yang memberikan perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Program ini menanggung setidaknya 144 jenis penyakit, mulai dari penyakit umum, kronis, hingga kondisi gawat darurat.

Beragam kategori penyakit masuk dalam daftar layanan yang ditanggung BPJS. Untuk penyakit infeksi dan parasit, BPJS mencakup perawatan penyakit seperti demam berdarah, tifus, hingga infeksi saluran pernapasan.

Sementara itu, untuk penyakit sistem saraf, termasuk stroke dan epilepsi, juga bisa ditangani melalui fasilitas kesehatan yang bekerja sama.

Baca Juga: Jangan Tertipu Slip Gaji, Ini Bedanya Gaji Pokok, Lembur dan Insentif yang Wajib Kamu Tahu

Dalam kategori gangguan mental dan perilaku, BPJS menanggung pengobatan bagi pasien dengan depresi dan kecemasan.

Tidak hanya itu, penyakit mata seperti katarak dan glaukoma juga termasuk dalam daftar layanan yang dijamin.

Begitu pula dengan penyakit THT seperti sinusitis dan otitis media, serta penyakit sistem pernapasan seperti asma dan pneumonia.

Untuk penyakit kronis, BPJS juga menanggung perawatan penyakit kardiovaskular seperti hipertensi dan penyakit jantung, penyakit pencernaan seperti gastritis dan gangguan hati, hingga penyakit kulit seperti eksim dan psoriasis.

Baca Juga: Bukan Hanya Karyawan Tetap, Freelancer Juga Bisa Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Simak Caranya!

Selain itu, penyakit endokrin, gizi, dan metabolik seperti diabetes melitus juga termasuk dalam tanggungan BPJS.

Namun, tidak semua layanan kesehatan dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan.

Ada beberapa pengecualian layanan yang tidak ditanggung, seperti perawatan estetika atau prosedur kosmetik, pengobatan alternatif yang belum terbukti secara medis, dan penyakit akibat perilaku berisiko seperti ketergantungan alkohol atau obat-obatan.

Selain itu, layanan kesehatan di luar negeri juga tidak ditanggung, kecuali dalam kondisi darurat sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan cakupan yang luas ini, BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan pelayanan kesehatan yang merata dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan fasilitas kesehatan sesuai prosedur agar mendapatkan pelayanan maksimal tanpa biaya tambahan.***