POJOKSATU.id — Insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) non ASN tahap kedua segera dicairkan.

Namun, sebelum itu, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam meminta guru untuk sedikit bersabar karena saat ini proses verifikasi data masih berjalan.

Dalam surat resmi bernomor B-100/DT.I.IV/HM.01/10/2025 tertanggal 6 Oktober 2025, Ditjen Pendidikan Islam menyampaikan bahwa proses verifikasi dan validasi calon penerima insentif tahap kedua kini tengah dilakukan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga: Tak Ingin Banyak Kepala Sekolah Masuk Penjara, Ketua PGRI Desak Revisi Aturan Dana BOS

Daftar Calon Penerima Dikirim ke Daerah

Daftar calon penerima insentif tahap kedua sudah dilampirkan dan dikirimkan ke setiap provinsi.

Selanjutnya, Kantor Wilayah Kemenag di seluruh Indonesia diminta meneruskan data tersebut ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota melalui Seksi PAI atau PAKIS untuk dilakukan verifikasi dan validasi.

Langkah ini bertujuan agar penetapan penerima insentif benar-benar sesuai kriteria dan tidak tumpang tindih dengan bantuan atau tunjangan lain.

Baca Juga: Itjen Kemenag Percepat Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Lewat Pendampingan dan Asistensi

Kriteria Calon Penerima Insentif Tahap 2

Berikut kriteria lengkap calon penerima Tunjangan Insentif Guru PAI Bukan PNS dan Bukan PPPK Tahun 2025 Tahap 2 sebagaimana tercantum dalam surat Ditjen Pendis:

  1. Guru PAI bukan ASN (bukan PNS dan bukan PPPK).

  2. Aktif mengajar pada jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, atau SMK.

  3. Terdaftar aktif di aplikasi SIAGA selama minimal dua tahun terakhir.

  4. Belum lulus sertifikasi guru.

  5. Tidak sedang menerima tunjangan profesi atau bantuan sejenis dari DIPA Kemenag.

    Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru TW3 2025 Mulai Cair di Sejumlah Daerah, CEK Wilayah MU!
  6. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

  7. Belum memasuki usia 60 tahun.

  8. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D-IV.

  9. Mengajar minimal 6 jam pelajaran per minggu.

Proses dan Batas Waktu Verifikasi

Kemenag menegaskan bahwa seluruh data calon penerima insentif tahap kedua harus diverifikasi secara teliti dan valid oleh petugas di daerah.

Baca Juga: Kemenag Buka Bantuan Penyelesaian Pendidikan S3 Dalam Negeri 2025, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Batas akhir pelaksanaan verifikasi dan validasi ditetapkan pada Jumat, 10 Oktober 2025 pukul 23.30 WIB.

Dengan adanya verifikasi ini, diharapkan penyaluran insentif bagi Guru PAI non ASN tahun 2025 dapat berjalan lancar, transparan, dan tepat sasaran. ***