POJOKSATU.id — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi guru Non ASN.

Kebijakan ini hadir untuk memastikan tunjangan diberikan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel sepanjang tahun anggaran 2025.

Tunjangan Profesi diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi guru Non ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Sedangkan Tunjangan Khusus ditujukan untuk guru yang mengabdi di daerah dengan kondisi tertentu, seperti wilayah terpencil, perbatasan, daerah terdampak bencana, hingga pulau kecil terluar.

Baca Juga: SEGERA Pendaftaran UKMPPG Periode 4 Tahun 2025 Sudah Dimulai, Cek Syarat dan Cara Pendaftaran, DOWNLOAD FILE PDF LENGKAP Panduan UKMPPG di Sini

Besaran tunjangan ditetapkan cukup jelas dalam aturan ini.

Guru Non ASN yang memiliki SK inpassing atau penyetaraan akan menerima tunjangan setara gaji pokok PNS sesuai SK tersebut.

Sementara bagi guru Non ASN yang belum memiliki SK inpassing, pemerintah menetapkan tunjangan sebesar Rp2.000.000 per bulan.

Ketentuan ini berlaku baik untuk Tunjangan Profesi maupun Tunjangan Khusus.

Penyaluran tunjangan dilakukan langsung melalui rekening bank penerima oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Proses ini berbasis digital menggunakan sistem Dapodik, SIM-Tun, SIM-Antun, dan SIM-Bar untuk validasi, sinkronisasi, hingga pembayaran.

Dengan sistem digital tersebut, transparansi dan kecepatan pencairan tunjangan diharapkan semakin terjamin.

Berikut jadwal pembayaran Tunjangan Guru Non ASN Tahun 2025:

Baca Juga: DAFTAR SEBELUM 13 OKTOBER 2025! SANTRINESIA 2025 Hadirkan Lomba MTQ, Reels Dakwah, dan Puisi untuk Siswa SMP Sederajat

  1. Triwulan I: Pembaruan data paling lambat 30 Maret, pembayaran mulai April

  2. Triwulan II: Pembaruan data paling lambat 30 Juni, pembayaran mulai Juli

  3. Triwulan III: Pembaruan data paling lambat 30 September, pembayaran mulai Oktober

  4. Triwulan IV: Pembaruan data paling lambat 31 Oktober, pembayaran mulai November

Selain jadwal pencairan, peraturan ini juga mengatur ketentuan terkait kurang bayar (carry over), pengembalian lebih bayar, serta penghentian pembayaran jika guru telah pensiun, mengundurkan diri, atau beralih status menjadi ASN/PPPK.

Guru Non ASN diimbau untuk selalu memastikan data di Dapodik dalam keadaan mutakhir, mulai dari NUPTK, beban kerja, status kepegawaian, hingga informasi penghasilan tetap.

Baca Juga: KUMPULAN SOAL PTS Biologi Kelas 11 Semester Ganjil Kurikulum Merdeka: Sel, Jaringan, dan Sistem Peredaran Darah

Data yang tidak valid dapat menghambat proses validasi dan menyebabkan keterlambatan pencairan.

Aturan ini juga memberi ruang bagi guru yang sedang cuti atau melanjutkan studi agar tetap bisa menerima tunjangan, selama memenuhi ketentuan dan memperoleh izin dari pihak berwenang.

Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru Non ASN yang jumlahnya masih sangat besar di seluruh Indonesia.

Diharapkan, tunjangan ini dapat menjadi motivasi tambahan bagi guru untuk terus bersemangat mendidik generasi bangsa dengan profesionalisme yang tinggi.

Untuk membaca atau mengunduh dokumen lengkapnya, silakan akses melalui tautan resmi berikut:

DOWNLOAD Persesjen Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 (PDF)

Dengan hadirnya regulasi baru ini, para guru Non ASN kini tak perlu lagi galau, karena memiliki pegangan yang lebih pasti terkait besaran, syarat, dan jadwal pencairan tunjangan.

Baca Juga: DIRJEN GTK Nunuk Suryani Beri Bocoran Pelaksanaan PPG Prajabatan Tahun 2025, CEK Infonya!

Sistem yang transparan dan akuntabel ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan sekaligus memperkuat semangat pengabdian para guru di seluruh pelosok negeri. ***