POJOKSATU.ID - Di tengah tekanan fiskal akibat pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD), muncul wacana baru dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, di daerah.

Menurut Mahyeldi, langkah ini penting untuk menjaga stabilitas pelayanan publik.

Baca Juga: Punya Rencana Liburan ke Sumatra Utara? Kunjungi 5 Tempat ini

“Kalau dana transfer terus berkurang, otomatis akan berdampak ke kinerja pemerintahan. Kami ingin pusat ikut menanggung agar daerah bisa fokus membangun,” ujar mantan Wali Kota Padang itu.

Usulan tersebut disampaikan dalam pertemuan APPSI dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta. Namun, Menkeu menegaskan belum memungkinkan bagi pusat untuk menanggung seluruh gaji dan tunjangan ASN daerah.

“Kalau diminta sekarang ya pasti saya nggak bisa. Kita harus jaga defisit agar tidak tembus di atas tiga persen dari PDB,” kata Purbaya.

Baca Juga: Skandal Honorer Siluman di Kabupaten Dompu, Ratusan Nama Fiktif Nyaris Jadi PPPK Paruh Waktu

Mahyeldi menilai, pengurangan TKD hingga Rp533 miliar untuk Pemprov Sumbar dan Rp2,6 triliun bagi kabupaten/kota di wilayahnya merupakan sinyal bahaya fiskal.

Di sisi lain, belanja pegawai nasional yang mencapai Rp373,8 triliun makin menekan APBD.

Kondisi ini memicu perdebatan, apakah pusat perlu turun tangan untuk menyelamatkan fiskal daerah, atau justru daerah harus lebih kreatif mencari sumber PAD baru?

Baca Juga: Chalisa Hasibuan, Santri Al-Mukhlisin Sibuhuan Raih Juara 1 MQK Internasional Bidang Tafsir

“Justru di saat seperti ini, semangat membangun tak boleh padam,” tutup Mahyeldi.

Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, alokasi dana transfer ke daerah 2026 diproyeksikan sebesar Rp650 triliun, atau jauh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp950 triliun.

Untuk kabupaten dan kota yang ada di Sumbar total pengurangan transfer ke daerah diperkirakan mencapai Rp2,6 triliun.

Baca Juga: Itjen Kemenag Percepat Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Lewat Pendampingan dan Asistensi

Sementara, khusus bagi Pemerintah Provinsi Sumbar pemotongan tersebut mencapai sekitar Rp533 miliar.

Sementara itu, belanja pegawai daerah yang sebagian besar bersumber dari dana alokasi umum (DAU) secara nasional mencapai Rp373,8 triliun.

Kondisi ini, menurut Mahyeldi, memperkuat alasan perlunya keterlibatan pemerintah pusat dalam menanggung beban gaji ASN dan PPPK.

Baca Juga: Rangkaian Pelatihan MOOC Kemenkes Gratis untuk Nakes, Ini Materi, Link dan Jadwal Lengkap Periode Oktober Hingga Desember 2025

Mahyeldi menilai angka-angka tersebut bukan sekadar data fiskal, melainkan cerminan tantangan besar yang menuntut inovasi dan solidaritas antarpemangku kepentingan di daerah. ***