POJOKSATU.id - Pada bulan Oktober ini pemerintah mulai melakukan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III ke rekening guru penerima.

Ada total 1,4 juta guru yang akan menerima TPG Triwulan III tahun 2025 ini.

Namun untuk pencairan akan dilakukan secara bertahap.

Pemerintah dikabarkan telah membagi empat tahapan pencairan TPG Triwulan III.

Baca Juga: Diamnya Kebijakan Bikin Pengendara Tua di Jalan, Begini Kondisi Kemacetan Kronis di Bandung Bagian Bojongsoang

Bapak ibu guru bisa melakukan pengecekan pencairan untuk memastikan apakah tunjangan yang menjadi hak bapak ibu guru sudah dicairkan.

Pada artikel ini Pojoksatu.id akan memberikan panduan terkait dengan cara cek pencairan TPG Triwulan III.

Sebelumnya bapak ibu guru perlu memahami terlebih dahulu bahwa di tahun 2025 ini, TPG Triwulan III disalurkan langsung oleh pemerintah pusat melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen.

Tidak hanya menyalurkan saja, tetapi Puslapdik juga memiliki tanggung jawab atas proses administrasi dan juga validasi data guru penerima.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Ada 4 Kategori Guru yang TPG Triwulan III akan Dicairkan pada Bulan Oktober Ini!

Validasi data menjadi kunci cepat lambatnya penyaluran dana TPG ke rekening guru.

Hanya guru yang datanya sudah valid di Info GTK dan juga menerima SKTP yang akan mendapatkan TPG Triwulan III ini.

Apabila data sudah valid dan SKTP terbit di bulan September maka peluang untuk menerima TPG Triwulan III di bulan Oktober terbuka lebar.

Untuk memeriksa apakah SKTP bapak ibu guru sudah terbit dan TPG siap dicairkan caranya cukup mudah.

Baca Juga: 4 Syarat Wajib agar PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Status Jadi Penuh Waktu Tahun 2026

1. Akses laman resmi Info GTK https://info.gtk.dikdasmen.go.id

2. Login menggunakan akun masing-masing guru dengan username dan password yang sudah terdaftar

3. Setelah berhasil masuk pada halaman pertama langsung periksa data profil guru yang muncul

4. Cek status penerbitan SKTP

5. Bapak ibu guru pastikan bahwa semua data diri sudah benar, jumlah jam mengajar sesuai, dan status sertifikasi serta nominal tunjangan yang tertera benar

Baca Juga: Kode 16 Jadi 07, Sinyal Pencairan TPG TW3 Semakin Dekat!

6. Apabila ada data sesuai dan SKTP sudah terbit, maka guru dapat klik tombol Cetak untuk menyimpan atau mencetak dokumen sebagai bukti validasi data

7. Jika terjadi kesalahan maka segera hubungi operator sekolah atau dinas Pendidikan agar perbaikan segera dilakukan dan SKTP bisa terbit.

Bapak ibu guru yang SKTP sudah terbit disarankan untuk cek rekening secara berkala.

***