POJOKSATU.id — Pemerintah kembali menyalurkan empat jenis bantuan sosial (bansos) sepanjang Oktober 2025.

Program ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat sistem perlindungan sosial di tengah kondisi ekonomi yang masih fluktuatif.

Salah satu program yang kembali dicairkan adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: RUU Sisdiknas Tegaskan TPG Tak Hilang, Guru Honorer Minta Jaminan Gaji Pensiun PPPK

Bantuan ini menyasar keluarga miskin dan rentan dengan tujuan utama memutus rantai kemiskinan antargenerasi.

Penyaluran PKH dilakukan empat kali dalam satu tahun, yaitu pada Januari–Maret untuk tahap pertama, April–Juni tahap kedua, Juli–September tahap ketiga, dan Oktober–Desember sebagai tahap keempat.

Dengan demikian, pencairan PKH tahap keempat dilakukan pada Oktober 2025 ini.

Penyaluran dilakukan bertahap melalui bank dan kantor pos, baik secara tunai maupun non-tunai, sesuai mekanisme yang diatur oleh Kementerian Sosial.

Baca Juga: Penyebab NIM Tidak Ditemukan saat Cek Nomor Sertifikat Pendidik di PISN Kemdiksaintek! Lengkap dengan Solusi yang Harus Dilakukan!

Jenis bantuan berikutnya adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Program reguler dari Kemensos ini dirancang untuk membantu keluarga penerima manfaat (KPM) dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.

Bantuan diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli berbagai bahan pokok.

Akan tetapi, tidak semua pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) secara otomatis mendapatkan BPNT karena penentuan penerima dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan pembaruan data terbaru.

Baca Juga: INFO Bagi Guru Penerima TPG Triwulan 3! Ini 7 SOLUSI Bagi yang Bisa Dilakukan Jika Info GTK Tidak Kunjung Valid!

Selain itu, pemerintah juga menyalurkan bantuan beras sebesar 10 kilogram per KPM. Bantuan ini ditargetkan menjangkau 18,3 juta keluarga penerima manfaat pada Oktober hingga November 2025.

Distribusi dapat dilakukan secara bersamaan atau dengan sistem rapel karena menyesuaikan kondisi dan kebijakan di setiap daerah.

Tak hanya itu, bantuan Minyakita sebanyak 2 liter per KPM juga disalurkan bersamaan dengan bantuan beras.

Baca Juga: Validasi Info GTK Tahap 2 Selesai Dilakukan Tapi Data Kepala Sekolah Masih Belum Valid? Ini 6 Langkah yang Bisa Dilakukan agar TPG TW 3 Bisa Cair!

Kedua bantuan ini termasuk dalam program bantuan pangan yang menjadi bagian dari 17 paket kebijakan ekonomi nasional untuk tahun 2025 dan 2026.

Melalui berbagai bentuk dukungan sosial tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan pokok mereka, terutama menjelang akhir tahun yang biasanya diwarnai peningkatan kebutuhan rumah tangga.***