POJOKSATU.ID - Kabar gembira datang di awal Oktober 2025. Sejak tanggal 1 Oktober 2025, Kementerian Keuangan mulai menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG) triwulan 3 (TW3) tahun 2025.
Banyak guru dari berbagai daerah sudah melaporkan pencairan masuk ke rekening masing-masing.
Ini menjadi sinyal positif sekaligus rekor baru karena proses pencairan tahun ini lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Juga: Sosok Wakil Ketua DPRD Pasangkayu yang Gagap Baca UUD 45, Lulusan SMA Berlatar Belakang Nelayan
SKTP Terbit-TPG Cair
Menurut data yang beredar di kalangan guru, mayoritas SK Tunjangan Profesi (SKTP) terbit antara tanggal 21–23 September 2025. Artinya, hanya berselang sekitar sepuluh hari dari terbitnya SKTP, dana TPG langsung cair ke rekening guru.
Dalam konteks administratif, ini termasuk cepat. Biasanya, pencairan baru terjadi di pertengahan atau akhir Oktober.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Permendikbud Nomor 4 Tahun 2025 sudah menetapkan jadwal pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 pada bulan September–Oktober.
Baca Juga: Profil Cantika Davinca, Penyanyi Dangdut Terlibat Kecelakaan Maut Tewaskan Pelajar di Magetan
Mekanisme tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya: dana ditransfer langsung ke rekening guru penerima yang memenuhi syarat dan memiliki SKTP aktif.
Tahun Ini Lebih Cepat
Beberapa faktor diyakini menjadi pendorong percepatan pencairan. Pertama, sinkronisasi data Dapodik dan SIMPKB berjalan lebih lancar tahun ini.
Kedua, koordinasi antara Kemenkeu, Kemendikbud, dan pemerintah daerah makin efisien.
Baca Juga: Preview PSMS vs Sriwijaya FC : Tuan Rumah Siap Amankan Tren Positif Tiga Poin di Laga Derby Sumatera
Selain itu, banyak daerah sudah menyelesaikan verifikasi administrasi sejak Agustus. Ketika SKTP terbit di akhir September, data keuangan sudah siap diproses tanpa penundaan.
“Biasanya kami menunggu dua minggu setelah SKTP keluar. Tapi kali ini, baru seminggu sudah masuk rekening,” ujar Siti Mariani, guru SD dari Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang menerima TPG Rp9,3 juta pada 2 Oktober lalu.
Mekanisme dan Dasar Hukum
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan No. 4 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2025, tunjangan profesi guru diberikan kepada guru PNS, PPPK, dan non-PNS yang memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Pencairan dilakukan empat kali setahun (triwulan 1–4), dan periode ketiga meliputi bulan Juli–September 2025.
Selain TPG reguler, terdapat ketentuan tambahan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 23 Tahun 2025 yang memberikan tambahan dua bulan tunjangan (1 bulan di THR dan 1 bulan di gaji ke-13) untuk guru yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) dari daerahnya.
Meski pencairan sudah berjalan, masih banyak guru yang belum paham mekanisme teknisnya.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Gagap Baca UUD 45 di Hari Kesaktian Pancasila, Diajari Seperti Anak SD
Pemerintah mengingatkan agar guru rutin mempertahtikan hal berikut ini:
1. Mengecek status SKTP di portal Info GTK.
2. Memastikan data kehadiran dan beban kerja valid di Dapodik.
3. Menghindari hoaks di media sosial dan mengacu pada sumber resmi.
Langkah kecil ini penting agar pencairan berikutnya tidak terkendala data.
Baca Juga: Buka Akses 560 Warga, Majelis Taklim XLSMART Bangun JEMARI di Sukabumi
Lebih dari sekadar kabar gembira, percepatan TPG triwulan 3 ini menjadi bukti perbaikan birokrasi pendidikan. Guru merasa dihargai, dan pemerintah menunjukkan komitmen pada kesejahteraan pendidik.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
“Kami ingin hak-hak guru dibayarkan tepat waktu. Kecepatan ini adalah bentuk penghargaan bagi mereka yang setiap hari menjaga masa depan bangsa.” ujar Menteri Keuangan, Purbaya. ***




