POJOKSATU.id - Para lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) jalur guru tertentu tahun 2025 kini mulai menanti tahap akhir yang sangat krusial yakni pencetakan Sertifikat Pendidik (Serdik).
Sertifikat tersebut bukan sekadar lembar formalitas, melainkan dokumen resmi yang menandai legalitas profesi guru dan menjadi pintu bagi peningkatan karier di dunia pendidikan.
Kabar mengenai jadwal pencetakan serdik belakangan ramai dibicarakan di sejumlah forum dan grup media sosial para guru.
Meski sempat menimbulkan tanda tanya, dokumen jadwal yang beredar memperlihatkan gambaran tahapan penting yang akan berlangsung pada September hingga Oktober 2025.
Tahapan penerbitan serdik dimulai pada 9 September 2025, saat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kelulusan.
Pada hari yang sama, Surat Direktur PPG juga akan dikirimkan ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sebagai dasar pelaksanaan proses berikutnya.
Sehari setelahnya, 10 September 2025, giliran SK Rektor dari masing-masing LPTK yang diterbitkan.
Dokumen ini sekaligus menjadi dasar penetapan serdik UKPPPG.
Selain itu, sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) juga dijadwalkan memperbarui data kelulusan mahasiswa pada tanggal yang sama.
Mulai 10 September, peserta lulusan PPG sudah bisa melakukan cek eligible dan generate Nomor PISN.
Langkah ini penting untuk memastikan identitas lulusan tercatat dengan valid di sistem nasional.
Sementara itu, untuk kebutuhan administrasi visual, pembaruan foto di aplikasi pendaftaran UKPPPG akan dibuka sejak 15 September hingga 15 Oktober 2025.
Batas waktu ini cukup panjang agar peserta bisa mempersiapkan dokumen dengan lebih rapi dan sesuai ketentuan.
Adapun tahapan final berupa pencetakan serdik melalui aplikasi cetak serdik masih menunggu konfirmasi lebih lanjut.
Kepastian tanggal pencetakan akan menyesuaikan dengan SK Rektor masing-masing LPTK serta sinkronisasi data di PD Dikti.
Meski demikian, proses pencetakan dipastikan tidak boleh melewati tahun 2025.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam arahan Direktur PPG kepada LPTK, yang menekankan pentingnya transparansi, ketepatan waktu, dan akurasi data dalam penerbitan serdik.
Jadwal Penting Pencetakan Serdik 2025 Tahap 1
9 September 2025 – SK Kelulusan dari Dirjen GTK
9 September 2025 – Surat Direktur PPG ke LPTK
10 September 2025 – SK Rektor
10 September 2025 – Penetapan Serdik UKPPPG
10 September 2025 – Update data kelulusan di PD Dikti
Mulai 10 September 2025 – Cek eligible dan generate nomor PISN
15 September – 15 Oktober 2025 – Update foto di aplikasi pendaftaran UKPPPG
Sertifikat pendidik merupakan dokumen yang berperan vital dalam menunjang perjalanan karier guru.
Dengan serdik, lulusan UKPPPG resmi mendapatkan pengakuan sebagai pendidik profesional yang memiliki hak atas tunjangan serta kewenangan mengajar sesuai aturan.
Oleh karena itu, para lulusan PPG 2025 diharapkan aktif mengikuti setiap tahapan dan memantau pengumuman resmi dari LPTK maupun Dirjen GTK.
Kelengkapan administrasi yang disiapkan tepat waktu akan memperlancar proses pencetakan serdik sehingga tidak ada hambatan di kemudian hari.
***



