POJOKSATU.id — PT Taspen (Persero) menegaskan komitmennya untuk tetap menyalurkan manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) bagi para menteri yang baru saja terkena reshuffle kabinet.

Sekretaris Perusahaan Taspen, Henra, menjelaskan bahwa sebagai penyelenggara jaminan sosial bagi pejabat negara, termasuk menteri, Taspen memastikan hak tersebut tetap diberikan.

Ia menyebutkan bahwa proses pembayaran sudah berjalan, tetapi untuk penyerahan simbolis masih menunggu kesiapan waktu dari masing-masing pihak.

"Terhadap pembayaran manfaat menteri lainnya, sudah kita proses juga. Namun untuk penyerahan secara simbolis, masih menunggu ketersediaan waktu dari yang bersangkutan," ujarnya.

Baca Juga: Polres Karawang Perkuat Iman dan Mental Personel Lewat Binrohtal Rutin

Sebelumnya, Taspen telah menyerahkan manfaat pensiun secara simbolis kepada mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya proaktif perusahaan dalam memberikan pelayanan yang langsung dan terpercaya.

Reshuffle kabinet yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto pada 8 September 2025 menggantikan sejumlah posisi penting.

Mereka yang terdampak, antara lain Budi Gunawan yang dicopot dari Menko Polhukam, Sri Mulyani dari Menteri Keuangan, Abdul Kadir Karding dari Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala BP2MI, Budi Arie Setiadi dari Menteri Koperasi, dan Dito Ariotedjo dari Menteri Pemuda dan Olahraga.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980, setiap menteri yang diberhentikan dengan hormat tetap berhak atas pensiun.

Baca Juga: AKP M. Wasis Jabat Kapolsek Pedes, AKP Herwit Pimpin Sat Binmas Polres Karawang

Nilai pensiun ditetapkan berdasarkan masa jabatan dengan besaran minimal 6% dari dasar pensiun.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap bulan masa jabatan setara dengan 1% dari dasar pensiun dengan ketentuan minimal sebagaimana ditetapkan.

Selain uang pensiun, mantan menteri juga dijamin dengan fasilitas kesehatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2024.

Perpres itu mengatur bahwa menteri yang berhenti di usia di bawah 60 tahun akan memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan selama dua kali masa jabatan.

Sementara itu, bagi yang berusia 60 tahun ke atas, fasilitas tersebut diberikan seumur hidup.

Jaminan kesehatan ini mencakup layanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga paliatif, dan juga berlaku untuk pasangan suami atau istri menteri.

Semua layanan akan diberikan di fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun BUMN dengan mekanisme asuransi yang sepenuhnya ditanggung tanpa perlu biaya tambahan dari para mantan menteri.***