POJOKSATU.id, KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi memanggil 195 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun Anggaran 2024, untuk menandatangani perjanjian kerja sekaligus mulai melaksanakan tugas pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Pemanggilan calon PPPK KLH/BPLH ini tertuang dalam Pengumuman Nomor: PG.14/C/C.2/PEG.14.2/B/9/2025 yang ditandatangani Sekretaris KLH/Sekretaris Utama BPLH pada 30 September 2025.

Alokasi PPPK KLH/BPLH Formasi 2024

Berdasarkan persetujuan peralihan kebutuhan PPPK Tahun Anggaran 2024, KLH/BPLH mendapatkan alokasi 226 orang PPPK, terdiri dari:

-121 orang Tenaga PPPK Penuh Waktu (Cek Lampiran)

-105 orang Tenaga PPPK Paruh Waktu (Cek Lampiran II)

Baca Juga: Rp30 Juta untuk Mahasiswa Doktoral, Ini Cara Daftar BPP S3 Dalam Negeri Kemenag 2025

Dari jumlah tersebut, 195 orang Calon PPPK telah memperoleh Persetujuan Teknis Penetapan Nomor Induk PPPK dari Kepala BKN dan akan resmi diangkat melalui SK Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH.

Ketentuan Penandatanganan Perjanjian Kerja

Calon PPPK wajib hadir sesuai lokasi penugasan:

-Wilayah Jakarta dan Serpong: Gedung C Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, Jl. DI Panjaitan Kav.24, Jakarta Timur, mulai pukul 09.00 WIB.

-Wilayah Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup: Kantor pusat pengendalian wilayah masing-masing, mulai pukul 09.00 waktu setempat.

Baca Juga: Insentif Rp100 Ribu per Hari bagi Guru Program MBG, Apresiasi atau Sekadar Formalitas?

Adapun dokumen yang wajib dibawa:

-Surat Perjanjian Kerja 2 rangkap (dengan materai Rp10.000 di masing-masing pihak) – format dapat diunduh di http://bit.ly/4glP45L

-Berpakaian kemeja putih, celana/rok hitam, sepatu pantofel hitam. Hijab bagi perempuan berwarna putih polos.

Petugas penerimaan akan menyerahkan SK Pengangkatan PPPK dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) setelah dokumen diserahkan.

-Ketentuan Seragam PPPK KLH/BPLH

-Senin–Selasa: Kemeja putih, bawahan khaki.

-Rabu–Kamis: Kemeja khaki, bawahan biru dongker.

-Jumat: Kemeja batik, bawahan warna gelap.

-Sepatu warna gelap.

Baca Juga: Polda Jatim Libatkan Ahli Konstruksi Evakuasi Santri Al Khoziny, Kapolda Beberkan Alasan Belum Dilakukan Pengangkatan Reruntuhan

Sanksi Bagi yang Mengundurkan Diri

Bagi PPPK yang sudah dipanggil lalu mengundurkan diri, akan dikenakan sanksi tidak dapat melamar seleksi ASN selama dua periode berikutnya.

Sementara itu, terdapat 40 Calon PPPK Formasi 2024 yang belum dipanggil dalam pengumuman ini karena masih menunggu penerbitan Nomor Induk PPPK.

Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Kementerian Lingkungan Hidup tidak menyediakan bantuan transportasi menuju lokasi penempatan. Informasi lebih lanjut terkait PPPK Formasi 2024 dapat diperoleh melalui call center 0812-208-6768-1 pada jam kerja (08.30–16.00 WIB). ***