POJOKSATU.ID - Polemik soal tunjangan profesi guru (TPG) dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) akhirnya dijawab oleh DPR RI.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa gaji dan tunjangan guru tetap aman dalam regulasi baru tersebut, bahkan akan diperkuat.
Hetifah menepis isu yang menyebutkan RUU Sisdiknas menghapus TPG. Menurutnya, kabar itu keliru karena draft resmi RUU Sisdiknas yang disusun Komisi X DPR RI belum pernah dipublikasikan ke publik.
"Kami perlu memberikan klarifikasi terkait pernyataan beberapa pihak yang mengkhawatirkan tunjangan profesi guru (TPG) hilang dalam draft Revisi UU Sisdiknas," kata Hetifah, dikutip Rabu (1/10/2025).
Lebih lanjut, Hetifah menegaskan siapa pun yang mengomentari isi RUU Sisdiknas saat ini belum tentu mengacu pada draft resmi. Sebab, naskah revisi yang dibahas DPR masih dalam tahap penyusunan internal.
Dia menjelaskan, draff revisi UU Sisdiknas yang saat ini sedang disusun Komisi X DPR RI belum dipublikasikan kepada pihak mana pun.
Baca Juga: Pertamina Regional JBB Apresiasi Polres Metro Tangerang Ungkap Praktik Oplosan LPG Bersubsidi
Jadi, siapa pun yang mengomentari draft RUU Sisdiknas, sudah pasti bukan mengomentari draft Komisi X, karena memang belum dipublikasikan dan masih proses penyusunan.
Selanjutnya, terkait gaji dan tunjangan guru yang sudah diatur dalam UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, akan diatur kembali dalam revisi UU Sisdiknas versi Komisi X yang masih dalam proses penyusunan.
"Intinya, Komisi X DPR RI, justru akan menambah pengaturan yang lebih menguntungkan bagi para guru," tegas Hetifah.
Dalam rancangan sementara, hak guru akan diatur secara eksplisit, salah satunya melalui pasal yang menjamin penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum.
Rincian hak tersebut meliputi:
1. Gaji pokok dan tunjangan melekat
2. Tunjangan profesi, minimal setara 1 kali gaji pokok
3. Tunjangan fungsional bagi guru yang diangkat pemerintah pusat
4. Tunjangan khusus, setara 1 kali gaji pokok untuk guru di daerah khusus
Baca Juga: Jago Merah Mengamuk, Dalam 2 Hari berturut-turut Peristiwa Kebakaran Terjadi di Tangerang Selatan
5. Maslahat tambahan, seperti beasiswa, asuransi pendidikan, penghargaan, hingga fasilitas pendidikan dan kesehatan bagi guru dan keluarga
Ketentuan itu, kata Hetifah, akan mempertegas perlindungan dan kesejahteraan bagi guru yang selama ini diatur dalam UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
“Komisi X sangat terbuka terhadap masukan dari masyarakat. Klausul ini akan disempurnakan agar kesejahteraan guru sepadan dengan beban tanggung jawabnya,” pungkas Hetifah. ***




