POJOKSATU.id — Pengumuman hasil akhir seleksi Project Management Officer (PMO) Kementerian Koperasi 2025 sudah dikeluarkan pada Minggu, 28 September 2025.
Jadwal ini sesuai informasi terbaru yang diterbitkan secara resmi oleh Kemenkop melalui akun @kemenkop pada 14 September 2025.
Bagi peserta yang berhasil lolos seleksi, masa kontrak kerja PMO akan berlangsung selama tiga bulan sesuai dengan wilayah penugasan masing-masing, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Kemenkop membuka kesempatan bagi 1.028 orang untuk PMO di Kabupaten/Kota dan 76 orang untuk PMO tingkat Provinsi yang akan ditempatkan di 38 provinsi di seluruh Indonesia.
Gaji untuk posisi PMO di tingkat kabupaten/kota sebesar Rp7 juta per bulan, sedangkan PMO di tingkat provinsi menerima Rp8 juta per bulan dengan masa kontrak yang sama selama tiga bulan.
Baca Juga: VALIDASI SKTP Tahap 2, Guru Harus Siaga, Ini DAFTAR KATEGORI yang Segera Diverifikasi
Seleksi PMO Kemenkop 2025 dilakukan melalui tiga tahap yang bersifat gugur, yaitu seleksi administrasi, tes tertulis, dan wawancara.
Tahap terakhir berupa tes wawancara, dan peserta yang lolos diumumkan melalui laman resmi Kemenkop.
Pendaftar dapat mengecek hasil seleksi dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka laman resmi Kemenkop,
- Pilih bagian “Pengumuman”,
- Klik “Kegiatan”, dan hasil akhir PMO Kemenkop 2025 akan muncul di laman teratas.
Untuk mempermudah, peserta juga dapat langsung mengakses Link Hasil Akhir Pengumuman PMO Kemenkop 2025.
Simak Tugas PMO Kemenkop
Lalu, apa saja tugas PMO Kemenkop?
Posisi ini terbuka bagi lulusan minimal D4 atau S1 dari semua jurusan, dengan batas usia maksimal 60 tahun dan tidak sedang terikat kontrak kerja dengan instansi lain.
PMO memiliki peran strategis dalam menjalankan program Koperasi Merah Putih, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada 27 Maret 2025.
Secara umum, PMO bertanggung jawab untuk menetapkan, menjaga, dan memastikan standar manajemen serta perencanaan Koperasi Merah Putih berjalan sesuai target.
Secara rinci, PMO mengelola anggaran dan sumber daya manusia yang dimiliki oleh koperasi, mengidentifikasi potensi unit bisnis yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, serta membuat laporan berkala untuk memantau perkembangan program.
Laporan-laporan ini akan membantu pemerintah pusat dan daerah memetakan kemajuan program Koperasi Merah Putih di masing-masing wilayah.
Pemerintah juga telah menyediakan pedoman regulasi, kebijakan, dan dukungan yang dapat diterapkan oleh PMO sesuai wilayah tugasnya.
Langkah ini bertujuan untuk mendorong keberhasilan program Koperasi Merah Putih dalam upaya meningkatkan swasembada pangan, mendorong kemandirian ekonomi desa, dan menurunkan tingkat kemiskinan. ***
Semoga informasi ini bermanfaat.
Silahkan berikan tanggapan di kolom komentar dan bantu share info ini ya.
Akses artikel bisa dibaca melalui apps kami:
-
Baca artikel menarik lainnya dari penulis: Rifki Setiadi




