POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III tahun 2025 akan segera disalurkan oleh pemerintah pusat.

Saat ini sudah banyak bapak ibu guru yang status Info GTK sudah valid dan muncul kode 08.

Diketahui bahwa kode 08 ini artinya adalah SKTP sudah terbit.

Apabila SKTP sudah terbit maka Langkah untuk menuju pencairan TPG sudah semakin dekat.

Baca Juga: CEK Jadwal Pencairan TPG Triwulan III Tahun 2025, Benarkah akan Disalurkan Mulai Bulan September atau Oktober?

Bapak ibu guru tinggal menunggu penerbitan SP2D untuk pembayaran TPG Triwulan III.

Lantas bagaimana bagi yang status Info GTK belum valid.

Bagi bapak ibu guru yang Info GTK belum valid tidak perlu khawatir.

Apabila Info GTK belum valid berarti ada masalah yang terjadi.

Baca Juga: Gonjang Ganjing Pengalihan DAU Spesifik Rp30,5 Miliar, APH Diminta Audit Investigasi

Untuk mencari tahu masalah ini cukup mudah, caranya adalah sebagai berikut:

1. Bapak ibu guru silakan login ke akun Info GTK masing-masing

2. Setelah berhasil login gulir ke bagian Bawah sampai menemukan menu catatan masalah

3. Nantinya akan ada keterangan terkait masalah bapak ibu guru

Baca Juga: Platform Penambangan Awan BNB dan ALR MINER Bermitra untuk Mengawali Era Baru Aset Digital

Salah satu masalah yang muncul adalah "Pangkat Golongan dan Gaji Pokok BKN berbeda dengan Dapodik"

Bapak ibu guru yang mendapatkan catatan masalah seperti di atas segera lakukan perbaikan.

Karena jika terjadi perbedaan gaji pokok antara BKN dan Dapodik maka system tidak akan bisa menentukan besaran TPG yang akan diberikan.

Dan tentunya hal ini membuat TPG Triwulan III tidak bisa cair.

Baca Juga: Simak Ini! Strategi Cerdas Biar Cepat Naik Jabatan di Perusahaan

Nah mengatasi masalah tersebut yang perlu dilakukan bapak ibu guru adalah dengan klik menu "Update Data ASN" pada Info GTK masing-masing.

Oleh karena itu bapak ibu guru wajib untuk selalu cek Info GTK demi kelancaran pembayaran TPG.

***