POJOKSATU.id, PEMERINTAH Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Sosial Kota Medan membuka Bantuan Biaya Pendidikan Pemerintah Kota Medan 2025.

Program Bantuan Biaya Pendidikan ini diperuntukkan bagi para mahasiswa dan mahasiswi warga Kota Medan yang berasal dari Keluarga Tidak Mampu.

Dilansir dari Instagram resmi Dinas Sosial Kota Medan, Bantuan Biaya Pendidikan ini hanya diberikan kepada 250 orang. Dan, pendaftaran dibuka sejak 29 September 2025.

"Kuotanya terbatasloh untuk 250 Orang pemohon yang memenuhi kriteria dan syarat pendaftaran. Senin-Rabu, 29 September-1 Oktober 2025," demikian pengumuman Dinas Sosial, dilansir Kamis, 25 September 2025.

Baca Juga: Makna Logo Hari Santri 2025, Simbol Tekad Santri Mengawal Indonesia dan Menatap Peradaban Dunia

Disebutkan, pendaftaran akan otomatis tertutup jika kuota terpenuhi.

Untuk mendaftar program ini, sebaiknya perhatian kriteria, persyaratan dan dokumen yang wajib disiapkan, sebagai berikut;

A. Kriteria Umum Penerima Bantuan Biaya Pendidikan:

-Penduduk Kota Medan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

-Salah satu orang tua atau pemohon terdaftar pada peringkat kesejahteraan keluarga kelompok desil 1 sampai dengan desil 5 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial RI;

-Tidak sebagai penerima beasiswa baik dari universitas maupun dari lembaga lainnya serta program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah;

-Mahasiswa terdaftar pada perguruan tinggi negeri maupun swasta yang terakreditasi;

-Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, dan pemerintah dengan perjanjian kerja, baik pemohon, orang tua, maupun wali.

Baca Juga: Upgrade Diri Tanpa Biaya! Tips Belajar Skill Gratis dan Efektif

B. Kriteria Khusus Calon Penerima Bantuan Biaya Pendidikan:

-Sedang mengikuti kuliah perguruan tinggi negeri maupun swasta yang terakreditasi dibuktikan dengan surat aktif kuliah dari fakultas;

-Mahasiswa terdaftar pada jenjang Diploma III, IV, dan Strata I;

-Mahasiswa dengan Indeks Prestasi Akademik (IPK) minimal 3,0 untuk perguruan tinggi negeri dan IPK minimal 3,25 pada perguruan tinggi swasta;

-Masa perkuliahan tidak lebih dari 8 semester untuk jenjang Strata I/Diploma IV dan 6 (enam) semester untuk jenjang Diploma III.

Baca Juga: Bukan karena Sering Beli Kopi, Ini Alasan Gen Z Susah Nabung dan Beli Rumah

C. Syarat Pendaftaran Calon Penerima Bantuan Biaya Pendidikan:

-Pemohon menggugah/upload soft file berkas berjenis PDF file, sebagai berikut:

-Scan asli surat permohonan ditujukan kepada Bapak Wali Kota Medan Cq. Kepala Dinas Sosial Kota Medan (ukuran file maksimal 2 Mb);

-Scan asli biodata pribadi (ukuran file maksimal 2 Mb);

-Pas foto ukuran 3x4 berwarna berlatar belakang merah (ukuran file maksimal 2 Mb);

-Scan asli Kartu Keluarga (ukuran file maksimal 2 Mb);

-Scan asli Kartu Tanda Penduduk elektronik (ukuran file maksimal 2 Mb);

-Scan asli Kartu Mahasiswa yang masih aktif dan berlaku (ukuran file maksimal 2 Mb);

-Scan asli surat keterangan aktif kuliah dari fakultas yang distempel (ukuran file maksimal 2 Mb);

Baca Juga: 5 Ilmuwan PTKIN Masuk Daftar Top 2% Stanford–Elsevier 2025, Siapa Saja Mereka?

-Scan asli print out terdaftar pada peringkat kesejahteraan keluarga kelompok desil 1 sampai dengan desil 5 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Dinas Sosial Kota Medan (yang terdaftar adalah orang tua atau pemohon bantuan biaya pendidikan) (ukuran file maksimal 2 Mb);

-Scan asli surat pernyataan yang bersangkutan tidak sedang menerima beasiswa/bantuan biaya pendidikan dari sumber lain, termasuk tidak menerima program KIP Kuliah bermaterai cukup (ukuran file maksimal 2 Mb);

-Scan asli surat pernyataan yang bersangkutan, orang tua/wali tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri, BUMN, dan BUMD serta tidak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, bermaterai cukup (ukuran file maksimal 2 Mb);

-Scan asli transkrip nilai (IPK) terakhir yang dilegalisir oleh PTN/PTS pada saat pendaftaran (ukuran file maksimal 2 Mb);

Baca Juga: 8 Cara Mempersiapkan Pensiun Dini agar Hidup Tenang dan Aman

-Scan asli tagihan uang kuliah/sebutan lain yang dipersamakan atau bukti pembayaran uang kuliah terakhir yaitu bukti pembayaran semester genap TA. 2024/2025. Jika tidak bisa memperlihatkan tagihan uang kuliah per semester dilampirkan dengan surat pernyataan dari kampus tentang uang kuliah per semesternya (ukuran file maksimal 2 Mb);

-Scan asli rekening bank yang aktif a.n. pemohon (ukuran file maksimal 2 Mb).

-Pastikan dokumen yang diunggah/di-upload dapat terbaca. Kesalahan dalam mengunggah/upload dokumen dapat mengakibatkan pemohon tidak lulus seleksi administrasi;

Berkas usulan bantuan biaya pendidikan di-upload di tautan, http://bantuanbiayapendidikan.medan.go.id/. seluruh berkas diunggah atau diupload soft file berkas berjenis pdf file.

Baca Juga: Emil Audero Clean Sheet Lagi, Adrian Wibowo Pede Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026

Dinas Sosial Kota Medan mengingatkan, bahwa semua informasi atau data yang disajikan pada saat pendaftaran berdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila data yang diisikan tidak benar, maka pemohon dapat dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut;

Kemudian, jika pemohon dinyatakan lulus administrasi dan verifikasi berkas, maka akan dihubungi melalui email yang didaftarkan;

"Para pemohon disarankan untuk terus memantau email yang didaftarkan untuk melihat pengumuman penting lainnya," imbau Dinas Sosial Kota Medan.

Baca Juga: Cara Mendapat Subsidi Motor Listrik Hingga Rp7 Juta, Simak Persyaratan dan Mekanisme Pendaftaran

Semoga informasi ini bermanfaat, ya.

Bantu tulis tanggapan di kolom komentar dan share info ini ya.


Demikianlah, informasi seputar Bantuan Biaya Pendidikan Pemerintah Kota Medan Tahun 2025. ***