POJOKSATU.id — Banyak pekerja yang masih bingung dengan cara menghitung uang lembur sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
Padahal, ketentuan soal lembur sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya.
Jika dipahami dengan benar, pekerja bisa memastikan haknya terpenuhi dan perusahaan pun bisa menjalankan kewajibannya sesuai regulasi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja, waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja.
Baca Juga: Erros Kanan
Adapun cara menghitung upah lembur ditentukan dengan formula khusus.
Upah lembur per jam dihitung dengan rumus: 1/173 x upah sebulan.
Angka 173 diambil dari rata-rata jumlah jam kerja sebulan, yaitu 40 jam per minggu x 4,33 minggu.
Contoh, jika gaji pokok ditambah tunjangan tetap seorang karyawan adalah Rp5.000.000 per bulan maka upah lembur per jamnya adalah:
1/173 x Rp5.000.000 = sekitar Rp28.900.
Setelah diketahui upah lembur per jam, hitungan selanjutnya mengikuti ketentuan tarif lembur:
- 1 jam pertama: 1,5 kali upah lembur per jam
- Jam berikutnya: 2 kali upah lembur per jam
Misalnya, seorang karyawan bekerja lembur 3 jam. Maka perhitungannya:
- 1 jam pertama: 1,5 x Rp28.900 = Rp43.350
- 2 jam berikutnya: 2 x Rp28.900 x 2 = Rp115.600
- Total upah lembur = Rp158.950.
Baca Juga: Kumpulan Prompt Lagi Viral! Edit Foto AI ala Studio, Pantai Estetik, sampai Hewan Kocak
Dengan rumus ini, pekerja bisa menghitung sendiri hak upah lemburnya sesuai aturan resmi.
Perlu dicatat, lembur hanya bisa dilakukan atas persetujuan pekerja dan perusahaan, serta wajib diberikan kompensasi berupa uang lembur dan/atau istirahat sesuai regulasi.***
Semoga informasi ini bermanfaat.
Silakan beri tanggapan di kolom komentar dan bantu sebar informasi ini.
Akses artikel bisa dibaca melalui apps kami (buat link hidup):
-
Baca artikel menarik lainnya dari penulis: Salsabila Azahra




