POJOKSATU.id — Badan Gizi Nasional (BGN) angkat bicara soal polemik surat pernyataan yang dikeluarkan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Brebes terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Surat itu sempat menuai kritik lantaran berisi klausul yang meminta persetujuan orang tua siswa untuk tidak menggugat sekolah apabila terjadi keracunan makanan.

Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Brebes, Arya Dewa Nugroho, menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah melepaskan tanggung jawab apabila terjadi kejadian luar biasa atau insiden keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG.

"Informasi yang beredar seolah-olah BGN lepas tangan adalah tidak benar," tegas Arya.

Baca Juga: Nabi Baru

Untuk meredakan keresahan, pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bersama MTsN 2 Brebes segera melakukan mediasi dengan wali murid.

Hasilnya, pihak sekolah menarik kembali angket yang sempat beredar dan memberikan penjelasan bahwa formulir tersebut hanya untuk mendata alergi siswa, bukan membebaskan tanggung jawab pihak manapun.

"Hasil dari mediasi, pihak MTs menarik angket tersebut dan menjelaskan ke wali murid bahwasanya angket tersebut murni terkait alergi siswa," tambah Arya.

Kesepakatan lain dari mediasi tersebut adalah sekolah tetap menerima serta menyetujui menjadi penerima manfaat Program MBG dengan menandatangani perjanjian kerja sama sesuai petunjuk teknis (juknis) dari BGN.

Kepala MTsN 2 Brebes, Syamsul Maarif, juga menjelaskan bahwa maksud dari angket itu semata untuk mengetahui kesiapan siswa mengikuti program MBG.

Baca Juga: Kenali Makna Daddy Issues yang Berdampak pada Kesehatan Mental

Ia menyebut, pendataan meliputi kondisi kesehatan siswa dan potensi alergi agar pelaksanaan program berjalan aman.

"Adapun surat pernyataan yang beredar dimaksudkan untuk mengetahui kesiapan siswa-siswi dalam menerima program MBG, mengingat kondisi kesehatan siswa serta adanya alergi atau ketidakcocokan dalam makanan dari program tersebut," ujarnya.

Namun, faktanya dalam surat berkop Kementerian Agama (Kemenag) Brebes itu, wali murid diminta menandatangani persetujuan bukan hanya soal penerimaan atau penolakan program.

Akan tetapi, juga diminta tidak menuntut pihak sekolah maupun panitia secara hukum selama prosedur penyelenggaraan telah sesuai standar.

Hal inilah yang memicu salah tafsir hingga menuai sorotan publik.***

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.promedia.pojoksatu

versid iOS: https://apps.apple.com/app/pojok-satu/id6670306141

Channel Whatsapp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaizUTRDjiOXHsJCgQ2E

Fanpage edugov: https://www.facebook.com/profile.php?id=61575904868212