POJOKSATU.id — Tidak sedikit yang penasaran mengenai status dosen sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan besaran gaji yang mereka peroleh.

Faktanya, tidak semua dosen merupakan PNS.

Sebagian memang berstatus PNS atau ASN, sementara lainnya berstatus non-PNS, khususnya di perguruan tinggi swasta maupun negeri dengan sistem kontrak tertentu.

Untuk dosen PNS, gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan, masa kerja, dan pendidikan terakhir.

Umumnya, dosen lulusan S2 masuk ke golongan III dengan gaji pokok sekitar Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta per bulan, sedangkan dosen lulusan S3 bisa berada di golongan IV dengan gaji pokok Rp3,2 juta sampai Rp6,3 juta.

Baca Juga: Pilihan Pelajar, Acer Aspire Go 14 AI Resmi Hadir, Laptop Ringkas dengan Performa Tangguh dan Fitur AI

Angka ini belum termasuk tunjangan yang jumlahnya bisa jauh lebih besar daripada gaji pokok.

Tunjangan dosen PNS cukup beragam. Bagi dosen yang sudah memiliki sertifikasi, dosen mendapatkan tunjangan profesi.

Selain itu, tunjangan jabatan struktural bagi yang menjabat dekan atau rektor dan tunjangan khusus untuk dosen yang ditempatkan di daerah terpencil.

Profesor juga mendapat tunjangan kehormatan yang membuat total penghasilan bisa mencapai belasan juta rupiah per bulan.

Sementara itu, dosen non-PNS memiliki skema penghasilan berbeda. Biasanya mengikuti kebijakan masing-masing kampus, baik negeri maupun swasta.

Baca Juga: Bupati Pamekasan Melarang Masyarakat Unjuk Rasa karena Tak Ada Dana, Aktivis Justru Menantang!

Besarannya bisa bervariasi, tergantung status kepegawaian, jumlah SKS yang diampu, serta tunjangan tambahan dari institusi.

Dengan kata lain, gaji dosen tidak bisa disamaratakan karena sangat dipengaruhi oleh status kepegawaian, jabatan, dan beban kerja.***

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.promedia.pojoksatu

versid iOS: https://apps.apple.com/app/pojok-satu/id6670306141

Channel Whatsapp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaizUTRDjiOXHsJCgQ2E

Fanpage edugov: https://www.facebook.com/profile.php?id=61575904868212